Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Tembak Polisi, Pengacara: Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti, Terdakwa Emosi Sebelum Menembak

Kompas.com - 06/01/2023, 19:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rudi Suryanto, mantan PS (pejabat sementara) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan menilai vonis hakim sudah tepat dan sesuai fakta.

Rudi Suryanto hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 388 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pengacara terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan, pasal 338 KUHP yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Eks Pjs Kanit Provost Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding

"Putusan Mejelis Hakim dengan menerapkan Pasal 338 KUHP bukan 340 KUHP sudah tepat sebagaimana argumentasi kami penasehat hukum dalam pledoi kami," kata Handoko di Bandar Lampung, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, unsur "direncanakan" sebagaimana yang dituntutkan jaksa pada dakwaan primer tidak terbukti.

"Berdasarkan fakta persidangan telah terbukti penembakan oleh terdakwa ke korban dilakukan terdakwa dalam kondisi emosi yang tinggi dan gejolak batin yang tidak tenang karena terdakwa dan istrinya sering diejek oleh korban," kata Handoko.

Baca juga: Pengakuan Qoriah yang Disawer Saat Lantunkan Al Quran: Saya Merasa Tidak Dihargai

Pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, sambung Handoko, unsur pembunuhan yang dikategorikan dalam Pasal 340 KUHP tidak terlihat.

"Unsur direncanakan itu harus dibuktikan terdakwa dalam memutuskan melakukan kehendak membunuh dengan tenang, hal ini sebagaimana pendapat para ahli dan yurisprudensi," kata Handoko.

Meski sependapat dengan majelis hakim terkait pasal yang dilanggar terdakwa, Handoko menambahkan, vonis 12 tahun penjara ini masih didiskusikan dengan terdakwa Rudi.

"Kita masih pikir-pikir dan mendiskusikannya dengan terdakwa, apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lain (banding)," ungkap Handoko.

Diberitakan sebelumnya, mantan PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya, Aipda Ahmad Karnaen.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari pihak Kejari Lampung Tengah, yakni pidana penjara seumur hidup.

Aipda Ahmad Karnaen tewas dengan luka tembak di dada pada Minggu (4/9/2022) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pada malam penembakan, pelaku sedang piket di Sentra Pelayanan Kesehatan Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com