MAMUJU, KOMPAS.com - Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak sapi yang kerap meresahkan warga. Dua pelaku tersebut bernama Hasim (27) dan Makmur(49).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa Hasim ditangkap di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Jumat (6/1/2023).
Sementara Makmur ditangkap di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, setelah polisi melakukan pengembangan.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga di wilayah hukum Polresta Mamuju sebanyak 9 tempat kejadian," kata Iskandar di Mamuju, Jumat siang.
Baca juga: Gagal Bawa Barang Berharga, Maling yang Bobol Sekolah di Kabupaten Semarang Malah Lakukan Vandalisme
Iskandar mengatakan bahwa kedua pelaku pencurian sapi ini telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2022 silam. Terakhir, keduanya mencuri dua ekor sapi milik warga di Kecamatan Tapalang, Rabu (4/1/2023) lalu.
Sebelum mencuri, kedua pelaku terlebih dahulu mengintai dan mengamati kandang tempat sapi berada. Setelah sepi, keduanya menjalankan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil.
"Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob di Dusun Tapalinna Kecamatan Mambi bersama dua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual kepada seseorang," ujar Iskandar.
Dari penangkapan tersebut, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max hitam serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku.
Polisi juga mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup yang berasal dari aksi pencurian terakhirnya di Kecamatan Tapalang.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkap Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.