Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Alami Gangguan Jiwa, Guru Todongkan Senjata Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/01/2023, 09:09 WIB

LEBAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SE (45), oknum guru yang mengamuk dan menodongkan senjata di jalan Raya Malingping, Kabupaten Lebak sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka keluar setelah SE menjalani wawancara psikologi dengan Polda Banten.

“Setelah kami minta bantuan tim psikologi Polda Banten dilakukan wawancara tapi yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa, bersangkutan hanya tidak bisa mengendalikan emosi,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady kepada Wartawan di Mapolres Lebak, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Oknum Guru Todongkan Senjata Diperiksa Kejiwaannya, Libatkan Tim Psikologi Polda Banten

Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan SE, Andi mengatakan akan melakukan tes ulang di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

Selain memeriksa kejiwaan terhadap SE, polisi juga sudah melakukan tes urin, dan hasilnya positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis benzo.

Namun demikian, Andi mengatakan, tengah mendalami penggunaan obat tersebut. Dari pengakuan SE kepada polisi, obat tersebut dipakai untuk pereda sakit kepala.

“Dia mengakunya obat sakit kepala. Kita dalami, tapi saat kita minta apakah itu resep dokter dia nggak ngasih. Kalau benzo itu termasuk Psikotropika tapi belum tahu jenisnya apa,” kata dia.

Terhadap aksi yang dilakukan SE, polisi menjeratnya dengan Pasal 335 KUH Pidana dan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun Penjara.

Diberitakan sebelumnya, SE ngamuk dan mengacungkan senjata di Jalan Raya Malingping, pada Senin (2/1/2023) siang. Saat itu, SE tengah dalam perjalanan dari Cijaku hendak ke Bayah dengan mengendarai mobil pribadi bersama seorang rekannya.

"Saat melintas di dekat Pasar Malingping, jalan sedang diperbaiki sehingga macet, karena tidak sabar SE menerobos sheingga mobilnya terselip dan keluar dari bahu jalan yang sedang diperbaiki," kata Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke