Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Lombok Tengah Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar, Mayat Korban Digantung di Dalam Rumah

Kompas.com - 04/01/2023, 18:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - FS, seorang ibu rumah tangga berusia 19 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Barat ditemukan tewas menggantung di dalam rumahnya pada Selasa (3/1/2023).

Ia tercatat sebagai warga Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Korban ditemukan menggantung di rumah sang suami di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah. Mayat FS pertama kali ditemukan adik iparnya, R (13) pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 Wita.

R yang ketakutan langsung beteriak memanggil orangtuanya, S (50) yang tak lain mertua korban.

Baca juga: Ini Alasan Suami, Mertua, dan Ipar Berkomplot Bunuh IRT di Lombok Tengah

S pun datang dan ia berteriak meminta tolong memanggil tetangganya. Warga pun menghubungi suami korban yang sedang bekerja di kebun.

Dari pemeriksaan petugas medis, ditemukan bekas jeratan tali di leher korban. Selain itu ada juga bekas jeratan tali di lutut kiri FS.

Orantua FS sepakat melakukan otopsi dan mayat FS dibawa ke RS Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan ada kejanggalan posisi korban yang sempat diduga gantung diri.

Menurut Iptu Redho, posisi kaki korban menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah.

"Intinya ada luka yang mengarah ke pada kekerasan," kata Redho.

Atas hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat.

Baca juga: Detik-detik Suami, Mertua dan Ipar Kerja Sama Bunuh IRT di Lombok Tengah, Bermula Minta Dibuatkan Kopi

Dibunuh suami, mertua dan adik ipar

Tiga tersangka pelaku yang melakukan pembunuh berencana di Desa Lantan, Lombok Tengahpolres Lombok Tengah Tiga tersangka pelaku yang melakukan pembunuh berencana di Desa Lantan, Lombok Tengah
Dari hasil penyelidikan, FS ternyata dibunuh suaminya, MR (20), mertua korban S (46) dan ipar korban, SA (28).

Iptu Redho mengatakan MR bersama ibu dan kakak iparnya merencanakan membunuh FS sejak 1 Januari 2023.

Ia menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya. 

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho, Rabu (4/1/2023).

Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur. Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar

 

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.

Lalu pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR pulang ke rumahnya setelah mengantar bapaknya ke hutan.

Lalu MR meminta korban membuatkan kopi. Namun permintaan tersebut tak dihiraukan oleh korban.

MR pun marah dan memukul pipi korban. Ia juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh. Di saat bersamaan SA, kakak ipar korban mengikat kaki korban hingga FS tak bisa melawan.

Baca juga: 5 Hasil Penyelidikan Mayat Wanita Terbakar dalam Mobil di Subang, Dibunuh Suami Sendiri hingga Dibakar Dekat SPBU

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Regional
Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Regional
Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Regional
Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Regional
Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com