Salin Artikel

Perempuan di Lombok Tengah Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar, Mayat Korban Digantung di Dalam Rumah

Ia tercatat sebagai warga Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Korban ditemukan menggantung di rumah sang suami di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah. Mayat FS pertama kali ditemukan adik iparnya, R (13) pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 Wita.

R yang ketakutan langsung beteriak memanggil orangtuanya, S (50) yang tak lain mertua korban.

S pun datang dan ia berteriak meminta tolong memanggil tetangganya. Warga pun menghubungi suami korban yang sedang bekerja di kebun.

Dari pemeriksaan petugas medis, ditemukan bekas jeratan tali di leher korban. Selain itu ada juga bekas jeratan tali di lutut kiri FS.

Orantua FS sepakat melakukan otopsi dan mayat FS dibawa ke RS Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan ada kejanggalan posisi korban yang sempat diduga gantung diri.

Menurut Iptu Redho, posisi kaki korban menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah.

"Intinya ada luka yang mengarah ke pada kekerasan," kata Redho.

Atas hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat.

Iptu Redho mengatakan MR bersama ibu dan kakak iparnya merencanakan membunuh FS sejak 1 Januari 2023.

Ia menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya. 

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho, Rabu (4/1/2023).

Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur. Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.

Lalu pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR pulang ke rumahnya setelah mengantar bapaknya ke hutan.

Lalu MR meminta korban membuatkan kopi. Namun permintaan tersebut tak dihiraukan oleh korban.

MR pun marah dan memukul pipi korban. Ia juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh. Di saat bersamaan SA, kakak ipar korban mengikat kaki korban hingga FS tak bisa melawan.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/181800678/perempuan-di-lombok-tengah-dibunuh-suami-mertua-dan-ipar-mayat-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke