LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Lombok Tengah mengungkap motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (19) yang dilakukan oleh suami (MR), ipar (SA), dan mertuanya S (46).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.
"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho, Rabu (4/1/2023).
Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.
Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.
"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.
Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar
Redho menjelaskan, para pelaku sebelumnya memang telah merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.
Pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, MR yang baru pulang meminta dibuatkan kopi.
Namun korban saat itu disebut-sebut tidak menghiraukan permintaan sang suami sehingga memicu kemarahan.
MR memukul pipi, mencekik leher, dan mendorong korban.
"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.
Mertua korban membantu membunuh dengen menjerat lehernya.
"Setelah diyakni meninggal. Kemudian, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Terhadap perbuatan tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.