Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/01/2023, 17:18 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Lombok Tengah mengungkap motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (19) yang dilakukan oleh suami (MR), ipar (SA), dan mertuanya S (46).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.

Baca juga: Detik-detik Suami, Mertua dan Ipar Kerja Sama Bunuh IRT di Lombok Tengah, Bermula Minta Dibuatkan Kopi

"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho, Rabu (4/1/2023).

Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.

Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.

Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar

Redho menjelaskan, para pelaku sebelumnya memang telah merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.

Pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, MR yang baru pulang meminta dibuatkan kopi.

Namun korban saat itu disebut-sebut tidak menghiraukan permintaan sang suami sehingga memicu kemarahan.

MR memukul pipi, mencekik leher, dan mendorong korban.

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Mertua korban membantu membunuh dengen menjerat lehernya.

"Setelah diyakni meninggal. Kemudian, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Terhadap perbuatan tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Regional
Libur Nataru, Daop 5 Purwokerto Operasikan 2 Kereta Tambahan

Libur Nataru, Daop 5 Purwokerto Operasikan 2 Kereta Tambahan

Regional
Menteri Basuki Buat Strategi Jangka Panjang Atasi Banjir Kota Semarang

Menteri Basuki Buat Strategi Jangka Panjang Atasi Banjir Kota Semarang

Regional
6 Senjata Tradisional Bengkulu, Salah Satunya Keris

6 Senjata Tradisional Bengkulu, Salah Satunya Keris

Regional
Apoteker di Kendari Mengaku Dianiaya dan Disekap 7 Jam oleh Bos

Apoteker di Kendari Mengaku Dianiaya dan Disekap 7 Jam oleh Bos

Regional
Di Hadapan Mahasiswa Undana Kupang, Ganjar Sandingkan Fotonya dengan Xi Jinping dan Obama

Di Hadapan Mahasiswa Undana Kupang, Ganjar Sandingkan Fotonya dengan Xi Jinping dan Obama

Regional
Siswi SD 'Di-bully' Kakak Kelas, Kak Seto: Lampung Perlu Sekolah Ramah Anak

Siswi SD "Di-bully" Kakak Kelas, Kak Seto: Lampung Perlu Sekolah Ramah Anak

Regional
Menteri Basuki Minta Bantuan BBWS Solo dan Jakarta untuk Menangani Banjir di Kota Semarang

Menteri Basuki Minta Bantuan BBWS Solo dan Jakarta untuk Menangani Banjir di Kota Semarang

Regional
Diguyur Hujan Seharian, Ruas Jalan Kabupaten Banyumas Terancam Tergerus Longsor

Diguyur Hujan Seharian, Ruas Jalan Kabupaten Banyumas Terancam Tergerus Longsor

Regional
Orangtua Siswi yang Melahirkan Saat Ujian Sebut Tak Tahu Anaknya Hamil, Wakasek: Apalagi Kami

Orangtua Siswi yang Melahirkan Saat Ujian Sebut Tak Tahu Anaknya Hamil, Wakasek: Apalagi Kami

Regional
Pemerkosaan di Tempat Cuci Mobil Semarang, Tersangka Sengaja Cari Korban di Aplikasi Kencan

Pemerkosaan di Tempat Cuci Mobil Semarang, Tersangka Sengaja Cari Korban di Aplikasi Kencan

Regional
Daftar Lengkap UMK 2024 di Kepri, Tertinggi Batam dan Terendah Natuna

Daftar Lengkap UMK 2024 di Kepri, Tertinggi Batam dan Terendah Natuna

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com