Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Anambas Temukan 8,8 Kilogram Kokain di Dalam Hutan, Ada Logo Bendera Israel

Kompas.com - 29/12/2022, 10:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rahim, warga Anambas, Kepulauan Riau menemukan delapan bungkus berisi kokain saat mencari kayu di tengah hutan pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Delapan bungkus paket kokain itu terpendam dalam sebuah lubang terlindung jeriken hijau di dalam hutan Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Anambas.

Terdapat logo bendera Israel dalam paket kokain tersebut.

Curiga dengan barang yang ditemukannya, ia pun melaporkan ke anggota Polsek Jemaja.

Baca juga: BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar untuk Wisatawan Asing

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengungkap kokain dalam delapan bungkus dengan logo bendera Israel itu memiliki berat kotor 8.832,1 gram atau 8,8 kilogram lebih.

Kepastian kokain tersebut diungkap Kapolres Anambas setelah mengambil sampel 93,9 gram.

Kapolres menyebut dalam waktu dekat, penyidik Polres Anambas akan berangkat ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan kembali jenis narkoba.

Setelah mendapat kepastian, pihak kepolisian akan melakukan pemusnahan.

"Untuk sementara barang temuan itu kami simpan di ruang barang bukti Polres Anambas," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: 3 WNA Pengedar Kokain di Bali Ditangkap, Barang Bukti Mencapai 1 Kg

Kapolres Anambas menyebut penemuan kokain 8,8 kg lebih di Hutan Teluk Simas Jemaja ini identik dengan penemuan kokain 43 bungkus dengan berat 48 Kg pada 1 Juli 2022.

Penemuan ini hanya berselang enam bulan dari penemuan kokain masih di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Total sudah 56 Kilogram kokain tak bertuan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Anambas selama tahun 2022.

"Ini identik sekali dengan penemuan pada awal Juli lalu. Kemasannya sama," ungkapnya.

Setelah penemuan kokain pada 1 Juli 2022 di Anambas, penyidik Polresta Barelang pada 14 Agustus 2022 mengungkap barang temuan yang tidak dilaporkan oleh warga Anambas sebanyak satu kilogram.

Baca juga: 48 Kilogram Kokain yang Ditemukan di Anambas Dimusnahkan

Saat penemuan kokain seberat 48 kg ditemukan, Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar penyelidikan.

Mereka menduga barang haram itu bakal diedarkan untuk Pasar Internasional di suatu negara tujuan.

Kapolres Anambas mengimbau kepada warga Anambas untuk tidak ragu jika mengetahui informasi atau melihat langsung adanya narkoba di Anambas.

Laporan itu penting karena kepemilikan narkotika diatur dalam KUHP serta memiliki sanksi yang tidak main-main.

"Pasal 112 ayat 1 kepemilikan narkoba golongan I paling singkat empat tahun ancaman maksimal seumur hidup. Jadi mohon apabila ada yang mengetahui atau menyimpan tolong sampaikan kepada kami," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com