KOMPAS.com - Sebanyak 43 paket narkoba jenis kokain yang ditemukan di pinggir pantai di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada Jumat (1/7/2022) akan dimusnakan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, barang tersebut akan dimusnakan setelah adanya putusan pengadilan.
"Nanti kita musnahkan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," kata Syafrudin, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: 43 Paket Kokain Tak Bertuan Ditemukan di Kepulauan Anambas, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Terkait dengan berat paket yang ditemukan itu, Syafrudin mengatakan satu paket sekitar satu kilogram.
"Estimasinya satu bungkus satu kilogram. Ada 43 bungkus, jadi sekitar 43 kilogram," ujarnya.
Penemuan narkoba diduga kokain itu berawal seorang warga bernama Rusdikun (34) menyusuri Pantai Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk mencari barang bekas, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, Rasdikun melihat ada plastik besar berwarna hitam yang diduga hanyut dan akhirnya terdampar di Pantai Tunjuk.