Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipuan Berkedok Trading Forex di Lampung Terbongkar, Gondol Rp 66 Miliar dari Ratusan Korban

Kompas.com - 27/12/2022, 17:14 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sindikat penipuan berkedok trading forex di Lampung dibongkar aparat kepolisian. Ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 66 miliar.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, penipuan berkedok investasi ini berpusat di Kota Metro.

“PT NSW yang berada di Kota Metro menawarkan investasi dengan hasil yang menggiurkan,” kata Popon di Mapolda Lampung, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar Berkedok Investasi Pariwisata Sumbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Menurut Popon, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya telah ditangkap.

Kelima orang tersebut yakni HS (direktur utama), DK (direktur keuangan), AS (direktur operasional), RRS (direktur teknis), dan IS (admin).

Sedangkan satu orang tersangka lain yakni DKW, pendiri sekaligus pemilik PT NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan masih dalam pengejaran aparat.

Baca juga: Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Dimulai, Gubernur NTB: Investasi Terbesar

“Kita sudah keluarkan red notice ke kantor imigrasi pusat atas tersangka DKW,” kata Popon.

Modus penipuan trading forex PT NSW

Popon menjabarkan modus penipuan ini melalui akun Facebook dan YouTube milik tersangka DKW.

Melalui akun-akun ini, tersangka mengenalkan investasi yang ditawarkan serta sejumlah keuntungannya.

“Korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dari deposit minimal Rp 10 juta,” kata Popon.

Selain itu, setiap member juga dijanjikan dana sebesar 2 persen dari setiap member baru yang diajaknya.

Popon mengatakan, hingga saat ini terdata sekitar 656 korban dengan dana yang masuk sebesar Rp 66,5 miliar.

Menurut Popon, kegiatan yang dijalankan PT NSW tidak memiliki dokumen perizinan dan menerapkan skema piramida.

Para tersangka dijerat Pasal 105 juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar,” kata Popon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com