Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

25 Anggota Polisi di Maluku Dipecat Sepanjang 2022, Paling Banyak karena Desersi, Narkoba dan Asusila

Kompas.com - 25/12/2022, 12:00 WIB

AMBON,KOMPAS.com-Sebanyak 25 anggota Polri di Maluku dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian sepanjang 2022.

Pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu dilakukan lantaran puluhan polisi itu telah melanggar disiplin dan kode etik.

Baca juga: 9 Oknum Polisi di Kaltara Dipecat Sepanjang Tahun 2022, Ini Kasus Mereka

 

Mereka yang dipecat juga melakukan berbagai pelanggaran berat yang membuat institusi Polri dan orang lain dirugikan.

“Selama tahun 2022 ada 25 anggota Polda Maluku yang resmi dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: ASN Kemenkumham Jateng yang Kampanye Saat Pemilu Bisa Dipecat

Roem menjelaskan puluhan anggota polisi yang dipecat itu terlibat dalam berbagai kasus. Mulai dari desersi, narkoba, kesusilaan, kasus pidana, penganiayaan dan berbagai kasus lainnya.

Adapun pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka yang dipecat dari dinas kepolisian itu telah menjalani sidang disiplin dan kode etik.

“Dari 25 anggota yang dipecat itu paling banyak terlibat kasus desersi, kemudian narkoba, kesusilaan, penganiayaan dan kasus pidana lainnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, jumlah polisi yang dipecat pada 2022 ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

Pada tahun sebelumnya jumlah anggota Polri di Maluku yang dipecat dengan tidak hormat sebanyak 33 orang.

“Tahun ini jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 33 orang,” katanya.

Ia menambahkan pemecatan terhadap puluhan anggota Polri yang bermasalah di Maluku itu sebagai sikap tegas dari pimpinan Polri untuk menegakan aturan dan keadilan.

Menurutnya siapa pun anggota yang berbuat pelanggaran tidak pernah akan dilindungi dan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.

“Jadi siapa pun anggota yang bersalah tidak akan dilindungi dan pasti akan dihukum. Ini telah menjadi komitmen pimpinan Polri,” katanya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 Mei 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan

Regional
Mengapa Bengkulu Dijuluki Bumi Rafflesia?

Mengapa Bengkulu Dijuluki Bumi Rafflesia?

Regional
BERITA FOTO: Antusias Warga Palembang Saksikan Alutsista TNI AU

BERITA FOTO: Antusias Warga Palembang Saksikan Alutsista TNI AU

Regional
Mengapa Balikpapan Dijuluki Kota Minyak?

Mengapa Balikpapan Dijuluki Kota Minyak?

Regional
12 Siswa Madrasah di Wonogiri Diduga Dicabuli Kepsek dan Guru

12 Siswa Madrasah di Wonogiri Diduga Dicabuli Kepsek dan Guru

Regional
Perjuangan Aminah Sabuku, Petugas Kebersihan di Papua Kuliahkan 6 Anak dan Raih Penghargaan dari Iriana Jokowi

Perjuangan Aminah Sabuku, Petugas Kebersihan di Papua Kuliahkan 6 Anak dan Raih Penghargaan dari Iriana Jokowi

Regional
Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual karena Pelaku Depresi

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Mahasiswa Unand Tersangka Pelecehan Seksual karena Pelaku Depresi

Regional
BERITA FOTO: Semarak Harlah Ke-77 Muslimat NU di Temanggung dan Sidoarjo

BERITA FOTO: Semarak Harlah Ke-77 Muslimat NU di Temanggung dan Sidoarjo

Regional
Mengapa Merauke Dijuluki Kota Rusa?

Mengapa Merauke Dijuluki Kota Rusa?

Regional
Pria di Singkawang Bunuh Pacarnya karena Sering Diselingkuhi

Pria di Singkawang Bunuh Pacarnya karena Sering Diselingkuhi

Regional
3 Oknum Anggota TNI AL di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kemaluan Korban Dioles Balsem

3 Oknum Anggota TNI AL di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kemaluan Korban Dioles Balsem

Regional
Tak Masuk Kerja, 36 PNS di Lhokseumawe Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 715 Juta

Tak Masuk Kerja, 36 PNS di Lhokseumawe Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 715 Juta

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 28 Mei 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 28 Mei 2023

Regional
Guru SMK di Batam Cabuli Siswanya Berkali-kali, Terungkap Saat Orangtua Lihat Korban Berjalan

Guru SMK di Batam Cabuli Siswanya Berkali-kali, Terungkap Saat Orangtua Lihat Korban Berjalan

Regional
2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN

2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com