AMBON,KOMPAS.com-Sebanyak 25 anggota Polri di Maluku dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian sepanjang 2022.
Pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu dilakukan lantaran puluhan polisi itu telah melanggar disiplin dan kode etik.
Baca juga: 9 Oknum Polisi di Kaltara Dipecat Sepanjang Tahun 2022, Ini Kasus Mereka
Mereka yang dipecat juga melakukan berbagai pelanggaran berat yang membuat institusi Polri dan orang lain dirugikan.
“Selama tahun 2022 ada 25 anggota Polda Maluku yang resmi dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: ASN Kemenkumham Jateng yang Kampanye Saat Pemilu Bisa Dipecat
Roem menjelaskan puluhan anggota polisi yang dipecat itu terlibat dalam berbagai kasus. Mulai dari desersi, narkoba, kesusilaan, kasus pidana, penganiayaan dan berbagai kasus lainnya.
Adapun pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka yang dipecat dari dinas kepolisian itu telah menjalani sidang disiplin dan kode etik.
“Dari 25 anggota yang dipecat itu paling banyak terlibat kasus desersi, kemudian narkoba, kesusilaan, penganiayaan dan kasus pidana lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, jumlah polisi yang dipecat pada 2022 ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Pada tahun sebelumnya jumlah anggota Polri di Maluku yang dipecat dengan tidak hormat sebanyak 33 orang.
“Tahun ini jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 33 orang,” katanya.
Ia menambahkan pemecatan terhadap puluhan anggota Polri yang bermasalah di Maluku itu sebagai sikap tegas dari pimpinan Polri untuk menegakan aturan dan keadilan.
Menurutnya siapa pun anggota yang berbuat pelanggaran tidak pernah akan dilindungi dan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.
“Jadi siapa pun anggota yang bersalah tidak akan dilindungi dan pasti akan dihukum. Ini telah menjadi komitmen pimpinan Polri,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.