Setelah melakukan kekerasan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu kabur.
“Tersangka mengambil uang Rp 600 ribu dan ATM, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Ferry.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, pihaknya dengan serius menindaklanjuti setiap aduan atau laporan dari masyarakat.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres, setiap ada aduan, termasuk viral kita alan merespons semaksimal mungkin agar segera terungkap," pungkas Ferry.
Sementara korban TL (21) mengatakan, tersangka yang mabuk awalnya meminta uang dengan paksa dan mengancam dirinya dengan senjata.
Meski sempat diberi Rp 10.000, tersangka menolak dan meminta lebih.
"Saya dipukul dengan barnekel yang di tangan itu. Saya luka 5 jahitan," kata TL.
Sementara tersangka Denis di hadapan polisi mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dan belum lama keluar dari penjara.
Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras dan kabur ke Banyuwangi.
"Uangnya untuk minum dan kabur naik bus ke Banyuwangi. Rencana mau ikut kapal," kata tersangka Denis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.