Salin Artikel

Viral Video Sopir Ekspedisi Dipalak dan Dianiaya di Alfamart Pemalang, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang akhirnya mengungkap kasus pemalakan dengan penganiayaan pada seorang supir truk ekspedisi di halaman Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang sempat viral di media sosial.

Tersangka diketahui bernama Denis Prasetio (26), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, akhirnya berhasil diringkus polisi saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) lalu.

Dalam melakukan aksinya terhadap korbannya TL (21), tersangka yang merupakan residivis terbilang sadis.

Dia memukul kepala korbannya menggunakan barnekel berulang-ulang hingga korban harus mendapatkan jahitan di kepala.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, rekaman CCTV aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan tersangka sempat viral dan beredar di media sosial.

“Usai menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata Ferry, dalam konferensi pers di Media Center Polres Pemalang, Jumat (23/12/2022).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, pihaknya bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk menangkap tersangka.

“Setelah kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, peristiwa curas yang menimpa korban TL (21) terjadi Senin (12/12/2022) malam.

Setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Saat korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa,” kata Ferry.

“Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” sambung Ferry

Karena tak terima, tersangka lalu mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya.

“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat,” kata Ferry.

Setelah melakukan kekerasan, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu kabur.

“Tersangka mengambil uang Rp 600 ribu dan ATM, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Ferry.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” kata Ferry.

Ferry menambahkan, pihaknya dengan serius menindaklanjuti setiap aduan atau laporan dari masyarakat.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres, setiap ada aduan, termasuk viral kita alan merespons semaksimal mungkin agar segera terungkap," pungkas Ferry.

Sementara korban TL (21) mengatakan, tersangka yang mabuk awalnya meminta uang dengan paksa dan mengancam dirinya dengan senjata.

Meski sempat diberi Rp 10.000, tersangka menolak dan meminta lebih.

"Saya dipukul dengan barnekel yang di tangan itu. Saya luka 5 jahitan," kata TL.

Sementara tersangka Denis di hadapan polisi mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dan belum lama keluar dari penjara.

Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras dan kabur ke Banyuwangi.

"Uangnya untuk minum dan kabur naik bus ke Banyuwangi. Rencana mau ikut kapal," kata tersangka Denis.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/23/163615678/viral-video-sopir-ekspedisi-dipalak-dan-dianiaya-di-alfamart-pemalang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke