Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status, Mantan Kapolsek di Lampung Diperiksa Propam

Kompas.com - 18/01/2022, 16:27 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek dan anggota Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat diperiksa terkait penahanan seorang sopir ekspedisi tanpa status hukum.

Sopir ekspedisi bernama Arsiman itu ditahan selama 8 hari sejak 4 -12 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sedang menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap Komisaris Polisi (Kompol) DJS dan lima anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat mencakup profesional, proporsional, dan prosedural dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan korban Arsiman.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

"Nanti kita lihat, apakah unsur-unsur itu masuk dalam pelanggaran kode etik, jika melanggar nanti dilakukan sidang kode etik profesional Polri," kata Pandra di Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022).

Hingga saat ini, menurut Pandra, Bidang Propam masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa terlapor, pelapor, perusahaan, dan beberapa pihak terkait.

Menurut Pandra, penyelidikan kasus ini harus secara komprehensif, karena tidak bisa dikesampingkan unsur sebab dan akibatnya.

"Tentu ada sebab akibatnya, ada yang melaporkan, siapa yang dilaporkan. Tetapi tentu kepolisian harus profesional dan presisi dalam menerima laporan ini. Hal ini yang perlu diperiksa," kata Pandra.

Baca juga: Diduga Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas, Kapolsek di Bandar Lampung Dimutasi

Diberitakan sebelumnya, seorang kapolsek di Bandar Lampung dimutasi karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diketahui setelah seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama 8 hari di Polsek Tanjung Karang Barat.

LBH Bandar Lampung menyebutkan, penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com