PURWOKERTO, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun baru, ada perubahan syarat untuk naik transportasi kereta api (KA).
Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, mulai tanggal 19 Desember 2022, anak usia 6-12 tahun bisa naik KA tanpa perlu vaksin Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Nataru, Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Diprediksi Naik 45 Persen
"Sebelumnya, anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Daniel melalui keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
Meski demikian, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat serta tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin, kata Daniel, KAI Daop 5 Purwokerto menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
Total terdapat tiga lokasi yang melayani vaksinasi, yaitu di Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya dan Klinik Mediska Kutoarjo. Adapun jam pelayanan Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, Jumat-Minggu pukul 08.00-15.00 WIB.
"KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat," ujar Daniel.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun: