Dari pengungkapan polisi, di lokasi toko milik K ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memalsukan beras merek dagang Raja Udang ini.
Di antaranya, satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras.
Baca juga: Nekat Palsukan Merek Celana, Dua Warga Dipolisikan di Pekalongan
Terhadap pelaku K, polisi menjeratnya dengan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.