Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Beras, Seorang Pedagang di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 15/12/2022, 20:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang pedagang beras grosiran ditangkap polisi lantaran memalsukan merek dagang yang telah terdaftar.

Beras yang dijual pelaku memiliki kualitas berbeda dengan merek dagang yang telah terdaftar tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan merek dagang yang dipalsukan adalah beras Raja Udang.

"Beras Raja Udang ini sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik korban berinisial A," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (15/12/2022) malam.

Baca juga: Diduga Palsukan Merek Pupuk, 2 Warga di Lamongan Ditangkap Polisi

Pelaku yang ditangkap berinisial K, seorang pedagang beras grosir yang berada di Jalan Bakau, Kota Bandar Lampung.

"Pelaku K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk merek Beras Udang," kata Pandra.

Terungkapnya pemalsuan merek dagang ini berawal saat korban A mendapatkan informasi bahwa beras merek Raja Udang dipalsukan di toko milik pelaku K.

Kualitas beras merek Raja Udang yang dijual di toko milik pelaku K ini berbeda dan harganya lebih murah dibanding merek asli.

Baca juga: Palsukan Merek Pestisida, Warga Sumbar Ditangkap Polda Bengkulu

Pandra menyebutkan, pelaku K menjual beras Raja Udang ukuran 10 kilogram seharga Rp 108.000, lebih murah sekitar Rp 5.000 - Rp 10.000 dibanding harga merek aslinya.

"Pelaku K juga tidak memberikan nota kepada pembeli. Selain itu, K juga tidak pernah meminta izin dari A untuk menjual beras dengan merek tersebut," kata Pandra.

 

Dari pengungkapan polisi, di lokasi toko milik K ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memalsukan beras merek dagang Raja Udang ini.

Di antaranya, satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras.

Baca juga: Nekat Palsukan Merek Celana, Dua Warga Dipolisikan di Pekalongan

Terhadap pelaku K, polisi menjeratnya dengan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com