LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang pedagang beras grosiran ditangkap polisi lantaran memalsukan merek dagang yang telah terdaftar.
Beras yang dijual pelaku memiliki kualitas berbeda dengan merek dagang yang telah terdaftar tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan merek dagang yang dipalsukan adalah beras Raja Udang.
"Beras Raja Udang ini sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik korban berinisial A," kata Pandra saat dihubungi, Kamis (15/12/2022) malam.
Baca juga: Diduga Palsukan Merek Pupuk, 2 Warga di Lamongan Ditangkap Polisi
Pelaku yang ditangkap berinisial K, seorang pedagang beras grosir yang berada di Jalan Bakau, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk merek Beras Udang," kata Pandra.
Terungkapnya pemalsuan merek dagang ini berawal saat korban A mendapatkan informasi bahwa beras merek Raja Udang dipalsukan di toko milik pelaku K.
Kualitas beras merek Raja Udang yang dijual di toko milik pelaku K ini berbeda dan harganya lebih murah dibanding merek asli.
Baca juga: Palsukan Merek Pestisida, Warga Sumbar Ditangkap Polda Bengkulu
Pandra menyebutkan, pelaku K menjual beras Raja Udang ukuran 10 kilogram seharga Rp 108.000, lebih murah sekitar Rp 5.000 - Rp 10.000 dibanding harga merek aslinya.
"Pelaku K juga tidak memberikan nota kepada pembeli. Selain itu, K juga tidak pernah meminta izin dari A untuk menjual beras dengan merek tersebut," kata Pandra.
Dari pengungkapan polisi, di lokasi toko milik K ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memalsukan beras merek dagang Raja Udang ini.
Di antaranya, satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, dan 105 karung produk beras.
Baca juga: Nekat Palsukan Merek Celana, Dua Warga Dipolisikan di Pekalongan
Terhadap pelaku K, polisi menjeratnya dengan Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.