PEKALONGAN, KOMPAS.com - Dua pelaku pemalsuan merek celana di Pekalongan dilaporkan menjalani persidangan di kantor kejaksaan negeri, Senin (6/12/2021).
Dua terdakwa itu diketahui bernama Ahmad Sokhibal Waladah (29), warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan Susanto (38) warga Ulujami, Pemalang.
Baca juga: Terpidana Kasus Pemalsuan Ditangkap Setelah 10 Buron, Sempat Coba Kabur Lagi
Keduanya dibekuk polisi dan dihadapkan ke meja hijau setelah menjadi buruan selama sekitar lima bulan.
Dalam sidang virtual yang juga menghadirkan para saksi, terbongkarnya kasus pemalsuan itu berawal dari laporan Sufiyanto.
Pelapor yang juga saksi korban merupakan staf ahli dari PT Mulit Gramejaya, pemilik merek celana Cardinal.
"Di bulan April saya melaporkan kasus yang melibatkan dua orang itu ke polisi karena penjualan celana yang menurun drastis di Pekalongan," kata Sufiyanto.
Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap Sokhibul sedang melakukan transaksi di Lapangan Kedungwuni.
Kepada penyidik, Sokhibul mengaku mendapat barang dari Susanto yang sudah kabur selama lima bulan. Pada Sptember, Susanto ditangkap di rumahnya.
Sufi menambahkan, kasus yang dialaminya bisa menjadi perhatian semua pihak agar tidak ada lagi kasus pemalsuan. Menurutnya dalam memproduksi barang yang bemerek membutuhkan biaya besar.
Seperti bahan-bahan yang berkuaitas ketiika diakai konsumen merasa nyaman. Kemudian perusahannya juga memiliki karyawan cukup banyak. Jika terus menerus dipalsukan maka perusahaan bakal merugi.
"Dengan tertangkapnya kedua terdakwa, harapannya kasus atau perkara itu jangan sampai terulang. Bukan hanya bisa merugikan pihak lain namun konsekuensii bagi yang melakukannya cukup berat," tutup dia.
Baca juga: Terungkap Pemalsuan Surat Hasil PCR Penumpang di Bandara Kualanamu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.