Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Pestisida, Warga Sumbar Ditangkap Polda Bengkulu

Kompas.com - 07/03/2022, 14:08 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mencokok ED warga Provinsi Sumatera Barat karena memalsukan merek pestisida.

Dia membeli pestisida murah kemudian mengganti label produksi dengan pestisida merek premium agar bisa dijual dengan harga tinggi.

"Tersangka ini melakukan pemalsuan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong. Ada sekitar 300 botol yang telah ia edarkan di Bengkulu," ungkap Direktur Ditresmkrimsus Polda Bengkulu Kombes.Pol. Aries Andhi melalui Kepala Subdit Indagsi Kompol Novi Ari, Senin (7/3/2022).

Novi berkata, ED mendapatkan pestisida murah tersebut dari koleganya yang memiliki toko pertanian.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hata Terungkap, Ini Kata Angkasa Pura II

"Karena memiliki kolega toko pertanian, akhirnya (pelaku) menjualkan racun (pestisida) yang sudah diganti merek ini ke toko pertanian di Bengkulu," sambungnya.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, aksi pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida ini telah dilakukannya sejak November 2021.

Sejak saat itu, dia sudah mendistribusikan pestisida abal-abal ini ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Menurut Novi, modus tersangka membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian digganti merek atau label produk tersebut dengan merek berkualitas premium.

Dari satu botol pestisida yang telah diganti merek tersebut, ED mendapat untung sekitar Rp 15.000 sampai Rp 16.000.

"Saya beli racunnya harga Rp 40 ribu. Kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 58 ribu. Untuk menjual harga segitu, saya ganti merek atau label racunnya pak, dengan upah cetak merek atau label 2 ribu," ujar ED.

Baca juga: Palsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia di Bali Dideportasi

Tersangka ED disangkakan pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Kita sangkakan pasal 121 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ancamannya enam tahun," tegas Novi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol pestisida yang sudah diganti merek berikut label produk sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com