Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Absen 2 Kali di Pengadilan, Nikita Mirzani: Berani Ngelaporin, Berani Jadi Saksi Dong

Kompas.com - 15/12/2022, 14:51 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani mengaku kecewa karena sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra kembali ditunda karena tiga saksi tidak hadir di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang lanjutan hari ini awalnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yakni saksi korban Dito Mahendra, dan dua saksi lainnya MH Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.

"Kecewa karena pengen cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut, tolong hadir segera di pengadilan, terakhir panggilan hari Senin semoga dapat hadir, supaya cepat selesai masalahnya," ujar Nikita kepada wartawan usai sidang di PN Serang. Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Sidang Nikita Mirzani Ditunda

Nikita pun sempat menangis di dalam ruang sidang karena kesal para saksi termasuk Dito Mahendra tidak hadir. Padahal, ia menunggu kesempatan untuk bertemu secara langsung dengan yang memenjarakannya.

"Kesel ajah gitu, dia yang ngelaporin tapi dia kok gak datang-datang, tujuannya apa? buat memenjarakan Niki kan berhasil kan," ujar Nikita.

Nikita pun meminta Dito Mahendra tak perlu takut untuk hadir di pengadilan menjadi saksi. Sebab, ada pihak kepolisan yang menjaganya.

Namun, pemeran film Comic 8 itu menduga bahwa kekasih Nindy Ayunda itu kebingungan dan takut terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Engga ada yang diapa-apain di PN Serang, kan ada bapak polisi yang jaga, banyak sekali yang jaga, emang mau diapain?. mungkin dia takut panggilan KPK yang ketiga, mungkin dia bingung, ya ketulah dengan kelakuannya sendiri," ujar Nikita.

Selain itu kekesalannya itu, tangis Nikita juga disebabkan karena sedang merasakan sakit yang luar biasa di bagian lehernya karena pengapuran tulang.

"Nangis karena sakit karena leher ini gak bisa nengok kiri, sakit banget," ucapnya.

Nikita pun menegaskan, Dito Mahendra agar hadir pada sidang yang akan kembali digelar pada Senin (19/12/2022). Hal itu guna mempercepat proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Berani ngelaporin berani jadi saksi dong, Dito Mahendra. Dito Mahendra kasih muka dong ke jaksa dong yang sudah nahan aku, jangan kaya gini bikin malu," tandas dia.

Baca juga: Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dito seharusnya memberikan kesaksian sebagai pelapor di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (15/12/2022).

Ketidakhadiran Dito Mahendra disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitria masih dalam perawatan di rumah sakit karena terserang demam berdarah.

Sedangkan saksi MH Yusuf Hadi berhalangan hadir karena sedang berada di Kampung halamannya di Lampung, dan saksi Hairul Yusi sedang dalam suana berduka ibu kandungnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com