Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Depresi, Pelaku Perusakan Tempat Ibadah di Magelang Diperiksa Kejiwaannya

Kompas.com - 14/12/2022, 10:52 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan tempat ibadah di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Namun penyidikan tidak dapat dilanjutkan untuk sementara karena ada yang janggal saat tersangka diinterogasi. Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun menyebut, kejiwaan tersangka akan diobservasi dahulu ke RSJ Prof Dr. Soerojo.

"Pengamatan kami selaku penyidik, tersangka perlu diobservasi (kejiwaannya). Sebab, saat diinterogasi antara pertanyaan (dari penyidik) dengan jawaban tidak sinkron. Maka apakah tersangka masuk kategori ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) atau tidak, masih kami dalami," ujar Sajarod, dihubungi Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Diduga Rusak Rumah Ibadah, Wanita di Magelang Ditangkap Polisi

Obervasi ini juga dirasa perlu karena berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tersangka pernah menjalani rawat jalan di rumah sakit akibat depresi. Tersangka akan didampingi dr. Ni Kadek Duti, Ketua Komite Etik dan Hukum/Psikiater Forensik RSJ Prof Dr. Soerojo Magelang.

Lebih lanjut, jika hasil observasi menyatakan tersangka sehat kejiwaan maka dia harus membertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Demikian pula jika tersangka adalah ODGJ maka polisi akan berkoordinasi dengan Kajaksaan Negeri Magelang untuk proses hukum selanjutnya.

Sajarod mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perusakan itu karena kesal tidak bisa mengambil sertifikat tanah miliknya di sebuah bank di Magelang.

"Motif tersangka melakukan perusakan itu karena sakit hati terhadap salah satu bank, yang mana sertifikat tanah dan bangunan yang jadi agunan tidak bisa diambil. Sertifikat tidak boleh diambil karena memang masih jadi agunan," kata Sajarod.

"Jadi kekesalannya dilampiaskan dengan cara membakar pembatas di salah satu tempat ibadah, merusak barang-barang lainnya di tempat itu," lanjut Sajarod.

Diberitakan sebelumnnya, F diamankan aparat Polresta Magelang setelah diduga melakukan perusakan sebuah tempat ibadah di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Pelapor Bupati Alor ke Polisi atas Tudingan Perusakan Mangrove Ternyata Keponakan Kandung

Aksi wanita itu terekam kamera pengawas (CCTV) tempat ibadah itu sehingga viral di media sosial belakangan ini. Dia merusak karpet, kain pembatas, kitab suci, kotak amal, dan sejumlah barang yang ada di rumah ibadah tersebut.

Sajarod Zakun wanita berusia sekitar 30 tahun itu sudah pernah melakukan aksi serupa di rumah ibadah yang sama beberapa bulan yang lalu.

Atas kejadian yang sudah meluas di media sosial itu, Sajarod mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Kasus ini sudah ditangani Polresta Magelang dan diharapkan segera diperoleh titik terang.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk menanggapi kejadian ini secara bijak, agar tidak terpancing, sehingga situasi tetap kondusif. Percayakan kasus ini kepada kepolisian. Terimakasih warga sekitar tempat ibadah yang tidak terpancing," tutur Sajarod. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com