MAROS, KOMPAS.com - Pelaku penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Kabupaten Maros akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kepala Polsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, 4 pelaku berhasil ditangkap polisi dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam kasus penyerangan Massjid Al Markaz Maros, seorang penjaga mesjid, Muhammad Said (24) terkena busur (panah) di punggungnya.
"Total pelaku 7 orang, 4 orang sudah ditangkap dan 3 orang lagi masih buron," kata Ridwan, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Terekam CCTV, Geng Motor Serang dan Rusak Mesjid Al Markaz Maros Sulsel
Ridwan mengungkapkan, pelaku penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Maros yang telah ditangkap masing-masing WD (18), RA (18) dan M (18) ketiganya warga Jalan Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kemudian, H alias Aco (25) warga Dusun Bontosunggu, Desa Minasabaji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial FN, NR, dan FN.
Ridwan menceritakan, kronologis penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Maros berawal dari WD mengadu kepada teman-temannya bahwa istrinya telah diganggu oleh C salah seorang penjaga mesjid.
Istri WD kedapatan berkomunikasi chat WhatsApp dan C mengajaknya bertemu di Masjid Al Markaz Maros.
"Awalnya WD meminta keenam rekannya bertemu di Depan Kantor Bupati Maros menggunakan motor dan membawa busur serta sebuah ketapel yang disimpan dalam tas. Setelah mereka bertemu, ke 7 pelaku menuju pos keamaan Masjid Al Markaz Maros ," kata dia.
Sesampainya di parkiran Masjid Al Markaz Maros, tepatnya di samping pos pengamanan, lanjut Ridwan, para pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan busur.