"Para pelaku berteriak mencari C, namun tidak ada yang menyahut. Pelaku WD pun melepaskan panah busur ke arah beberapa orang di dalam pos pengamanan Masjid Al Markaz Maros hingga mengenai korban Muhammad Said pada punggung sebelah kirinya," kata dia.
Selain menyerang orang di dalam pos pengamanan, para pelaku juga melempari kaca pos pengamanan menggunakan, batu, helm dan kursi plastik hingga pecah.
"Setelah mengenai korban Muhammad Said dan merusak kaca Masjid Al Markaz, para pelaku melarikan diri ke depan Dinas Pemadam Kebakaran Maros. Selanjutnya, mereka kembali ke rumahnya di Sudiang," ujar dia.
Ridwan menegaskan, pelaku penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Maros dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHPidana yang berbunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (1) UU No 12/DRT/1951 LN No 78 tahun 1951 berbunyi menguasai, memakai, menggunakan alat penusuk berupa busur atau anak panah dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya telah diberitakan, geng motor terekam kamera CCTV menyerang dan merusak Masjid Al Markaz Kabupaten Maros beredar luas di berbagai media sosial (Medsos), Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 00.20 Wita.
Dalam rekaman CCTV, beberapa remaja mendatangi Masjid Al Markas.
Terlihat mereka melepaskan panah (busur) ke dalam ruangan mesjid. Bahkan, mereka memecahkan kaca masjid dengan cara dihantam helm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.