Salin Artikel

4 Pelaku Penyerangan dan Perusakan Masjid Al Markaz Maros Ditangkap, 3 Buron

MAROS, KOMPAS.com - Pelaku penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Kabupaten Maros akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kepala Polsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan, 4 pelaku berhasil ditangkap polisi dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam kasus penyerangan Massjid Al Markaz Maros, seorang penjaga mesjid, Muhammad Said (24) terkena busur (panah) di punggungnya.

"Total pelaku 7 orang, 4 orang sudah ditangkap dan 3 orang lagi masih buron," kata Ridwan, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Ridwan mengungkapkan, pelaku penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Maros yang telah ditangkap masing-masing WD (18), RA (18) dan M (18) ketiganya warga Jalan Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kemudian, H alias Aco (25) warga Dusun Bontosunggu, Desa Minasabaji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Sedangkan tiga orang pelaku lainnya yang masih buron masing-masing berinisial FN, NR, dan FN.

Ridwan menceritakan, kronologis penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Maros berawal dari WD mengadu kepada teman-temannya bahwa istrinya telah diganggu oleh C salah seorang penjaga mesjid.

Istri WD kedapatan berkomunikasi chat WhatsApp dan C mengajaknya bertemu di Masjid Al Markaz Maros.

"Awalnya WD meminta keenam rekannya bertemu di Depan Kantor Bupati Maros menggunakan motor dan membawa busur serta sebuah ketapel yang disimpan dalam tas. Setelah mereka bertemu, ke 7 pelaku menuju pos keamaan Masjid Al Markaz Maros ," kata dia.

Sesampainya di parkiran Masjid Al Markaz Maros, tepatnya di samping pos pengamanan, lanjut Ridwan, para pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan busur.


"Para pelaku berteriak mencari C, namun tidak ada yang menyahut. Pelaku WD pun melepaskan panah busur ke arah beberapa orang di dalam pos pengamanan Masjid Al Markaz Maros hingga mengenai korban Muhammad Said pada punggung sebelah kirinya," kata dia.

Selain menyerang orang di dalam pos pengamanan, para pelaku juga melempari kaca pos pengamanan menggunakan, batu, helm dan kursi plastik hingga pecah.

"Setelah mengenai korban Muhammad Said dan merusak kaca Masjid Al Markaz, para pelaku melarikan diri ke depan Dinas Pemadam Kebakaran Maros. Selanjutnya, mereka kembali ke rumahnya di Sudiang," ujar dia.

Ridwan menegaskan, pelaku penyerangan dan pengrusakan Masjid Al Markaz Maros dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHPidana yang berbunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukum 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (1) UU No 12/DRT/1951 LN No 78 tahun 1951 berbunyi menguasai, memakai, menggunakan alat penusuk berupa busur atau anak panah dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya telah diberitakan, geng motor terekam kamera CCTV menyerang dan merusak Masjid Al Markaz Kabupaten Maros beredar luas di berbagai media sosial (Medsos), Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 00.20 Wita.

Dalam rekaman CCTV, beberapa remaja mendatangi Masjid Al Markas.

Terlihat mereka melepaskan panah (busur) ke dalam ruangan mesjid. Bahkan, mereka memecahkan kaca masjid dengan cara dihantam helm.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/215207278/4-pelaku-penyerangan-dan-perusakan-masjid-al-markaz-maros-ditangkap-3-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke