Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17,2 Juta Batang Rokok Diamanankan Bea Cukai Kudus, Nilainya Mencapai Rp 19,5 Miliar

Kompas.com - 14/12/2022, 08:54 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dalam setahun terakhir, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan cukai sebanyak 103 perkara di lima kabupaten eks karesidenan Pati, yang meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.

Dari total 103 perkara, Bea Cukai Kudus telah mengamankan 17.208.020 batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arief Setijo Noegroho mengatakan dengan menindak lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, maka pihaknya telah mampu mengamankan Rp 19.574.589.685 nilai barang.

"17 juta lebih batangnya itu sudah kami lakukan penindakan dengan nilai barang sekitar Rp 19 miliar 500 juta, dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 13 miliar 220 juta," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Gara-gara Rokok Hilang, Guru di Lampung Tendang Muridnya hingga Terpental

Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh jajarannya itu sudah merata di lima kabupaten tersebut.

"Jadi di Blora ini termasuk yang terakhir di ujung akhir tahun ini, tapi di Rembang malah sudah putus. Kemudian di Pati juga ada, di Kudus juga ada, tinggal sisanya di Jepara. Memang yang paling banyak pelanggaran ada di Jepara," terang dia.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, peran kepolisian ataupun pemerintah daerah sangat penting untuk menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kami personel bea cukai terbatas, wilayah kerjanya sangat luas," ujar dia.

Sekedar diketahui, seorang warga Blora, Jawa Tengah berinisial M (29) diringkus aparat penegak hukum karena diduga mengedarkan rokok ilegal.

Arief mengatakan peristiwa tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Blora. Pelaku menjual rokok ilegal di Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada 15 November 2022 lalu.

"Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum tersebut, selama 6 bulan terakhir, dengan modus menawarkan atau menjual barang kena cukai berupa rokok polos, tidak dilengkapi pita cukai sama sekali. Artinya tidak membayar pita cukai," ucap dia saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).

Pelaku mengedarkan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai ke sejumlah toko ataupun distributor di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Polres Blora kemudian melakukan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kudus yang membawahi lima kabupaten eks karisidenan Pati termasuk kabupaten Blora.

"Pada Tanggal 18 November 2022 secara resmi dilimpahkan dari Polres Blora ke Bea Cukai Kudus," kata dia.

Setelah dilakukan penyidikan serta berkoordinasi dengan kejaksaan Blora, pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Baca juga: Rekreasi dan Rokok Penyebab Inflasi di Maumere pada November 2022

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok Sampai Mengigau

Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok Sampai Mengigau

Regional
Tewas Diserang KKB, Triyono Baru 1,5 Bulan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Papua Tengah

Tewas Diserang KKB, Triyono Baru 1,5 Bulan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Papua Tengah

Regional
Buruh di Jambi Bunuh Majikan, Berawal dari Sakit Hati

Buruh di Jambi Bunuh Majikan, Berawal dari Sakit Hati

Regional
'Suami yang Mencari Nafkah Halal untuk Keluarga, Kalian Bunuh'

"Suami yang Mencari Nafkah Halal untuk Keluarga, Kalian Bunuh"

Regional
Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Regional
Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Depan Makam Desa Gegerkan Warga Brebes

Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Depan Makam Desa Gegerkan Warga Brebes

Regional
[POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

[POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

Regional
Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Regional
76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

Regional
Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Regional
Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Regional
3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com