Salin Artikel

17,2 Juta Batang Rokok Diamanankan Bea Cukai Kudus, Nilainya Mencapai Rp 19,5 Miliar

Dari total 103 perkara, Bea Cukai Kudus telah mengamankan 17.208.020 batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arief Setijo Noegroho mengatakan dengan menindak lebih dari 17 juta batang rokok ilegal, maka pihaknya telah mampu mengamankan Rp 19.574.589.685 nilai barang.

"17 juta lebih batangnya itu sudah kami lakukan penindakan dengan nilai barang sekitar Rp 19 miliar 500 juta, dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 13 miliar 220 juta," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh jajarannya itu sudah merata di lima kabupaten tersebut.

"Jadi di Blora ini termasuk yang terakhir di ujung akhir tahun ini, tapi di Rembang malah sudah putus. Kemudian di Pati juga ada, di Kudus juga ada, tinggal sisanya di Jepara. Memang yang paling banyak pelanggaran ada di Jepara," terang dia.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, peran kepolisian ataupun pemerintah daerah sangat penting untuk menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kami personel bea cukai terbatas, wilayah kerjanya sangat luas," ujar dia.

Sekedar diketahui, seorang warga Blora, Jawa Tengah berinisial M (29) diringkus aparat penegak hukum karena diduga mengedarkan rokok ilegal.

"Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum tersebut, selama 6 bulan terakhir, dengan modus menawarkan atau menjual barang kena cukai berupa rokok polos, tidak dilengkapi pita cukai sama sekali. Artinya tidak membayar pita cukai," ucap dia saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).

Pelaku mengedarkan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai ke sejumlah toko ataupun distributor di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Polres Blora kemudian melakukan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kudus yang membawahi lima kabupaten eks karisidenan Pati termasuk kabupaten Blora.

"Pada Tanggal 18 November 2022 secara resmi dilimpahkan dari Polres Blora ke Bea Cukai Kudus," kata dia.

Setelah dilakukan penyidikan serta berkoordinasi dengan kejaksaan Blora, pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 mulai penjualan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ilegal, yang tidak membayar cukai dengan benar, juga pasal 56 menimbun barang kena cukai ilegal," terang dia.

Sementara untuk barang bukti rokok ilegal totalnya mencapai 142.840 batang dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah minibus, ponsel, serta sejumlah uang tunai.

"Dari keseluruhan tindak pidana cukai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 107.496.989," jelas dia.

"Sedangkan, motif tersangka motif ekonomi atau mencari keuntungan," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/14/085405378/172-juta-batang-rokok-diamanankan-bea-cukai-kudus-nilainya-mencapai-rp-195

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke