Hasil pemeriksaan, pengeroyokan terhadap MN dilakukan oleh kedua pelaku di dalam kamar hotel tersebut.
“Korban sebelum di dorong dikeroyok oleh pelaku, lalu didorong dari lantai lima sampai jatuh. Motifnya sakit hati karena pacar pelaku dibooking korban,”ujarnya.
Ia mengarakan kesimpulan pembunuhan diambil setelah polisi memeriksa TP dan juga CCTV.
"Dari CCTV terlihat jelas bahwa ada orang lain di depan kamar korban yang turut masuk dari situ kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DF terlebih dahulu. Barulah kemudian pelaku Bagas ditangkap tim gabungan di Kabupaten Lahat, " ujar Ngajib.
Dari pengakuan kedua tersangka, Bagas yang memukul dan mendorong mengangkat kaki korban hingga terjatuh dari jendela lantai 5. Sementara MDP memegangi tangan korban agar tak bisa melawan.
"Bagas ini ada hubungan pacaran dengan SR tapi sekaligus jadi mucikari. Dia marah karena pacarnya tadi menerima tamu tanpa sepengetahuan dirinya, " kata dia.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.