Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/12/2022, 10:17 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Bali telah ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dinas Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi pidana.

Dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, UMK tertinggi di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.163.837.

"UMK Kabupaten/Kota se-Bali telah ditetapkan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2023," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, dikonfirmasi Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bali, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Adapun rinciannya UMK Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.738.698, UMK Kabupaten Tabanan Rp 2.824.613, UMK Kabupaten Badung Rp 3.163.837, UMK Kabupaten Gianyar Rp 2.837.680.

Kemudian UMK Kabupaten Klungkung sebesar 2.714.642, UMK Kabupaten Karangasem Rp 2.730.264, UMK Kabupaten Buleleng Rp 2.716.206 dan UMK Kota Denpasar 2.994.646.

UMK tersebut ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor 869/03-M/HK/2022. Adapun penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Bupati dan Wali kota.

"Pertama, kami sudah tetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) dua minggu lalu. Kemudian Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten menghitung besaran UMK," jelasnya.

"Berdasarkan hitungan itu, jika usulan UMK lebih besar dari UMP Bupati mengajukan rekomendasi UMK ke Provinsi. Usulan itu kemudian kami hitung ulang, dan diperoleh angka yang ditetapkan di SK," imbuh dia.

Adapun UMP Bali yang ditetapkan sebesar Rp 2.713.672. Untuk Kabupaten Bangli karena hitungan usulan UMK-nya lebih kecil dari UMP tidak tetapkan sebagai UMK, namun menggunakan UMP.

Ia menjelaskan, UMK ditetapkan sebagai standar upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan pemberlakuan UMK tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan akan diberikan peringatan teguran.

Baca juga: Solar Langka di Bali, Begini Penjelasan Pertamina

"Kami berikan peringatan teguran berupa nota pemeriksaan pembinaan agar mengacu pada masing-masing UMK Kabupaten. Peringatan ini sampai dua kali, jika masih membandel bisa dipidanakan," kata Ngurah Arda.

Ia menegaskan, perusahaan yang memberikan upah pekerjanya di bawah UMK dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com