Salin Artikel

UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Dinas Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi pidana.

Dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, UMK tertinggi di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.163.837.

"UMK Kabupaten/Kota se-Bali telah ditetapkan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2023," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, dikonfirmasi Selasa (6/12/2022).

Adapun rinciannya UMK Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.738.698, UMK Kabupaten Tabanan Rp 2.824.613, UMK Kabupaten Badung Rp 3.163.837, UMK Kabupaten Gianyar Rp 2.837.680.

Kemudian UMK Kabupaten Klungkung sebesar 2.714.642, UMK Kabupaten Karangasem Rp 2.730.264, UMK Kabupaten Buleleng Rp 2.716.206 dan UMK Kota Denpasar 2.994.646.

UMK tersebut ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor 869/03-M/HK/2022. Adapun penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Bupati dan Wali kota.

"Pertama, kami sudah tetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) dua minggu lalu. Kemudian Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten menghitung besaran UMK," jelasnya.

"Berdasarkan hitungan itu, jika usulan UMK lebih besar dari UMP Bupati mengajukan rekomendasi UMK ke Provinsi. Usulan itu kemudian kami hitung ulang, dan diperoleh angka yang ditetapkan di SK," imbuh dia.

Adapun UMP Bali yang ditetapkan sebesar Rp 2.713.672. Untuk Kabupaten Bangli karena hitungan usulan UMK-nya lebih kecil dari UMP tidak tetapkan sebagai UMK, namun menggunakan UMP.

Ia menjelaskan, UMK ditetapkan sebagai standar upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan pemberlakuan UMK tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan akan diberikan peringatan teguran.

"Kami berikan peringatan teguran berupa nota pemeriksaan pembinaan agar mengacu pada masing-masing UMK Kabupaten. Peringatan ini sampai dua kali, jika masih membandel bisa dipidanakan," kata Ngurah Arda.

Ia menegaskan, perusahaan yang memberikan upah pekerjanya di bawah UMK dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/101717178/umk-se-bali-ditetapkan-perusahaan-tak-patuh-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke