Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Alasan Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani

Kompas.com - 05/12/2022, 21:08 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra telah menyampaikan bahwa nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditolak seluruhnya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan, Dedy menyebut salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani yakni terkait Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terkait hal itu, majelis hakim menilai pengadilan mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara sudah sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Semangati Nikita Mirzani hingga Ingatkan Jaga Kesehatan

"Bahwa dewan pers adalah bukan badan kehakiman sesuai dengan amanat pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 18 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Dedy di PN Serang. Senin (5/12/2022).

Disebutkan Dedy, dewan pers merupakan lembaga pengaduan karya jurnalistik yang dibuat wartawan, bukan seniman yang menjadi pekerjaan terdakwa.

"Terdakwa Nikita Mirzani mengakui pekerjaannya seorang seniman, bukanlah seorang wartawan," ujar Dedy.

Kemudian terkait keberatan pengacara bahwa Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Berkaitan dengan hal itu, hakim melihat sebagain besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan lokasi terdakwa ditahan di Rutan Serang. Maka, hakim mengesampingkan lokasi kejadian tindak pidana yakni dirumah terdakwa di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sehingga Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara relatif memeriksa mengadili, memutus perkara a quo, maka kewenangan adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima," ujar Dedy.

Keberatan lainnya pun ditolak seluruhnya seperti, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak: Ingin Tatap Muka dengan Dito Mahendra

Soal surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kabur (obscuur libel) pun ditolak

Dan terkait surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit pun ditolak.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut seluruhnya tidak diterima," kata Dedy.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com