Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan

Kompas.com - 05/12/2022, 12:23 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Singgung Permohonan Menjadi Tahanan Kota ke Hakim

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022).

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.

Isi eksepsi

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dalam eksepsinya menyampaikan sembilan poin eksepsi.

Pertama, Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UUo. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang telah mengakui bahwa prbuatan terdakwa Nikita Mirzani Binti mengambil foto saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online, di antaranya Kapanlagi.com, Kompas.com, Insert.com, Kumparan.com," kata Fahmi.

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.

Sehingga menurut hukum, dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsidair dan/atau kumulatif.

Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana bentuk rumusan delik perbuatan yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani  terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com