Kasus lainnya, lanjut Dedy, 2 tersangka kasus Obat Keras Terbatas (OKT) dengan barang bukti sebanyak 4.554 butir sebesar Rp 22.000.000.
Dedy mengatakan untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000.
Sedangkan tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.