SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terjaring Operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar Polres Sukabumi, Jawa Barat sejak 16 hingga 25 November 2022.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka yang menjadi target operasi Antik Lodaya 2022.
"Keduanya terlibat kasus peredaran sabu-sabu," ungkap Dedy pada konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat (2/12/2022).
Para tersangka yakni AH alias Figo, GP, PA alias Puput, IG alias Nyoto, Y alias Yudis alias Tamim, ES alias Memet, AS alias Poek, FA alias Jek dan AM alias Ole.
Sedangkan 2 target operasi yang diciduk yaitu PR alias Ujang dan SA alias Kuy alias Yudis.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Sukabumi, 3 Ditangkap, 1 DPO
Dedy menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan terbagi dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 5 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 perempuan.
Dalam kasus sabu-sabu ini diamankan barang bukti seberat 27,54 gram dengan taksiran sekitar Rp 35.000.000.
Baca juga: RSUD R Syamsudin Sukabumi Sudah Tangani 73 Pasien Korban Gempa Cianjur, 1 Meninggal
Satu tersangka lainnya yaitu kasus dua batang pohon ganja yang ditanam di pot. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Jampang Tengah.
"Daun ganjanya digunakan sendiri dan dijual,” jelas dia.
Kasus lainnya, lanjut Dedy, 2 tersangka kasus Obat Keras Terbatas (OKT) dengan barang bukti sebanyak 4.554 butir sebesar Rp 22.000.000.
Dedy mengatakan untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000.
Sedangkan tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.