Sementara untuk hak sebagai PMI, tidak ada satu pun yang menerima karena persoalan status keberangkatan mereka.
"Tidak ada asuransi kematian, pemerintah hanya bisa proses pemulangan saja," ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa di Bima Ditemukan Meninggal di Asrama, Sempat Mengeluh Pegal
Disinggung terkait PMI yang dideportasi, Ruvaidah menyebutkan, sepanjang tahun 2022 ini ada dua orang dipulangkan ke tanah air karena bekerja melebihi masa kontrak di Malaysia.
Sedangkan untuk PMI yang dicegat keberangkatannya tercatat 9 orang. Mereka dicegat di Serang, Banten, karena hendak berangkat secara ilegal ke Arab Saudi.
"Dari 9 orang itu juga kita temukan ada anak yang masih di bawah umur," kata Ruvaidah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.