SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengklaim bahwa upah para pekerja di wilayah itu sudah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Flores Timur, Remon Piran mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan di semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya perusahaan yang memberi upah di bawah UMP.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Tetapkan UMP NTT Rp 1.975.000
"Kalau perusahaan, hasil pemantauan kita di atas UMP, bahkan dua kali lipat dari UMP. Itu hampir semua perusahaan dan itu kita kontrol," ujar Remon saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/12/2022).
Remon mencontohkan, UMP Provinsi NTT tahun 2021 sebesar Rp 1.975.000. Sedangkan, beberapa perusahaan di Flores Timur memberi upah karyawan melebihi angka itu, bahkan ada perusahaan yang memberi gaji pekerjanya sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: KPA Flores Timur Sebut 152 Orang Meninggal karena HIV/AIDS
Kendati demikian, tambah Remon, sampai saat ini Pemkab Flores Timur belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Tetapi untuk tahun depan mengalami kenaikan dari tahun ini yang sebesar Rp 1.750.000. Untuk data pastinya nanti saya informasikan. Itu UMP, UMK kita belum ada," katanya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023, UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp 148.994 dari tahun 2022.
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 28 November 2022 itu, Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Sebagaimana diketahui, UMP NTT tahun 2022 sebesar Rp 1.875.000. Sedangkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994 atau naik 7,54 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.