Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Jadi Anggota DPD di Sumbar, Butuh 2.000 Dukungan Tersebar di 10 Daerah

Kompas.com - 30/11/2022, 21:33 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator di Sumatera Barat dibutuhkan syarat minimal 2.000 dukungan.

Dukungan itu tersebar minimal di 10 dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Divisi Teknis, Gebril Daulay di Padang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: DPD Golkar Gresik Targetkan 12 Kursi pada Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU Sumbar, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumbar sebanyak 3.713.095 pemilih pada Juli 2022.

Jumlah itu diperkirakan tidak berubah banyak hingga pemilihan 2024. 

Gebril menyebutkan syarat dukungan minimal tersebut nantinya diserahkan ke KPU Sumbar pada 6 hingga 29 Desember 2024.

“Perlu saya ingatkan, Balon DPD RI tidak akan bisa mendaftar kalau dukungan administrasi dan faktual tidak dipenuhi. Jangan sibuk mengurus pencalonan, sementara syarat dukungan belum tersedia. Fokuslah mengumpulkan dukungan dulu, karena akan diserahkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 nanti,” ujar Gebril.

Baca juga: Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Diduga Dipicu Sengketa Lahan

Gebril juga mengingatkan, Balon DPD RI agar memastikan pemilih yang mendukung itu benar-benar terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Gebril, pada Pemilu Serentak 2024 nanti, ada perubahan kebijakan dalam proses penyerahan dukungan dan pendaftaran Balon DPD RI, dimana mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Jadi Balon DPD RI tidak perlu lagi bawa hard copy seluruhnya. Semuanya diinput dalam aplikasi sistem pencalonan (silon). Melalui sistem ini, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP diunggah dan diberi file berupa id card nantinya. Jadi cukup hanya surat dan dokumen penyerahan data dukungan hard copy saja yang diserahkan,” beber Gebril.

Gebril menyebutkan, pendaftaran sebagai calon DPD RI hanya bisa dilakukan setelah semuanya memenuhi syarat verifikasi dukungan minimal secara administrasi dan faktual.

Verifikasi faktual tidak lagi menggunakan sensus, tapi melalui metode sampel.

“Dengan metode sampel jauh lebih sederhana dari metode sebelumnya. Karena itu kami sarankan sejak awal data harus sudah terverifikasi,” kata Gebril.

Gabriel mengingatkan, bakal calon hati-hati dan teliti dalam mengumpulkan dukungan pemilih.

Karena belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang mengadukan ke polisi karena namanya dicatut.

“Harus dipastikan data dukungan pemilihnya. Harus benar-benar pendukung. Jangan sampai ada data TNI, Polri aktif, ASN, dan PPPK. Agar hati-hati. Termasuk juga umur pendukung, yang boleh memberikan dukungan hanya yang usia pemilih 17 tahun,” tegas Gebril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com