PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 60 ton solar ilegal yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan gagal diselundupkan ke luar wilayah setelah lima unit truk pengangkut minyak itu ditangkap polisi.
Dari lima truk yang disita, polisi menangkap sebanyak 10 orang yang merupakan sopir dan kernet mobil tersebut.
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan, kelima unit truk itu ditangkap saat sedang menunggu kapal untuk pengangkut di dermaga Desa Prajen, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: 1 DPO Kasus Sopir Truk Solar Ilegal yang “Ditumbalkan” Bosnya Ditangkap Saat Duduk Ngopi
Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh bak bagian belakang truk ternyata telah dimodifikasi oleh pemilik agar dapat mengangkut muatan solar dari Muba.
“Awalnya kami sedang melakukan patroli. Ketika di dermaga, truk ini mencurigakan. Saat diperiksa ternyata mereka membawa minyak ilegal dari Muba,” kata Andreas, Rabu (30/11/2022).
Andreas menjelaskan, mereka sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang mereka amankan untuk mencari pemilik dari solar tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan seluruh minyak itu diangkut tanpa memiliki izin resmi.
“Minyak ini berasal dari aktivitas ilegal drilling di Muba, kami masih mendalami siapa pemilik dan akan dijual kemana minyak tersebut,”ujarnya.
Baca juga: Kasus Sopir Truk Solar Ilegal yang “Ditumbalkan” Bosnya, Polisi Buru 2 DPO
Menurut Andreas, untuk mengelabui petugas, bagian belakang truk pun ditutupi dengan terpal agar minyak yang dibawa tidak terlihat.
“Mereka juga sempat sembunyi di gudang milik warga agar tidak ketahuan, kami akan terus dalami siapa dalang dari penyelundupan ini,”tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.