Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sopir Truk Solar Ilegal yang “Ditumbalkan” Bosnya, Polisi Buru 2 DPO

Kompas.com - 29/09/2022, 14:28 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) pastikan bantu pencarian KV dan RF, dua terduga bos solar ilegal yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bisang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, saat ini perkaranya masih dalam penanganan Polres Sekadau.

“Untuk penanganan perkaranya kami beri kewenangan kepada Polres setempat. Tapi, karena dikeluarkan DPO, maka kami bantu pencariannya,” kata Petit, saat dihubungi, pada Kamis (29/9/2022).

Petit mengimbau kepada kedua orang yang diduga terlibat untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian, sebelum nanti ditangkap dan ditindak tegas.

Baca juga: Kisah Udi, Sopir Truk yang Ditumbalkan Bosnya, Ditahan karena Angkut Solar Ilegal, Pemilik Barang Kabur

“Harapan kami ya siapapun yang terlibat permasalahan hukum pastinya diimbau segera menyerahkan diri apalagi sudah jadi DPO,” ucap Petit.

Sebagaimana diketahui, seorang sopir truk asal Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Udi, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sekadau karena kedapatan membawa delapan ton bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa dokumen alias ilegal, pada Kamis (1/9/2022).

Sudah hampir satu bulan Udi mendekam di dalam jeruji besi.

Dia mengakui perbuatannya salah dan siap bertanggung jawab di hadapan hukum.

Namun, Udi juga menuntut pihak kepolisian segera menangkap bos pemilik solar ilegal tersebut.

"Ketika berangkat, saya kira pemilik modal dan pemilik minyak ini sudah koordinasi di lapangan. Ternyata tidak. Kalau saya tahu dari awal, saya pasti tidak akan mau berangkat," kata Udi.

Udi menceritakan, peristiwa penangkapan bermula pada Rabu (31/8/2022).

Saat itu, dia dihubungi seorang pria berinisial RF dan menawarkan membawa delapan ton solar ke Kabupaten Sintang.

Karena Udi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, tawaran itu langsung diterima.

Setelah mobil tangki diisi muatan, Udi mendapat uang jalan Rp 1,2 juta.

Udi terkejut karena dirasa uang jalannya terlalu kecil. Biasanya, untuk perjalanan ke Kabupaten Sintang, uang jalannya Rp 2 juta.

“Saya ragu berangkat karena uangnya tidak sesuai. Sempat saya ajukan batal berangkat, tapi RF memaksa. Karena juga butuh uang, saya tidak bisa menolak,” ucap Udi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com