Terkait tenggelamnya kapal di Perairan Batam, polisi menangkap Busyra alias Pak Wa, yang mengirim para korban yang ternyata TKI ilegal ke Malaysia.
Penangkapan Busyra berawal dari keterangan penumpang yang selamat yakni Raidah Ismail. Korban ditemukan selamat mengambang di tengah laut pada Selasa (15/11/2022).
Raidah bercerrita jika awalnya kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak besar hingga terbalik dan tenggelam.
Dari keterangan Raidah, Pak Wa pun ditangkap di lokasi pelarian yakni di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.
Baca juga: Penyalur 8 TKI Ilegal yang Speedboat-nya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap
Dari tangan Pak Wa, polisi mengamakan mobil yang digunakan untuk mengantar TKI ilegal ke penampungan yang ada di Batam. Serta satu unit Handphone, satu buah ATM, dan satu Buku rekening atas nama tersangka.
Pa Wa diketahui sebagai mantan TKI yang pernah bekerja di Malaysia dan berjejaring dengan tersangka lain di Malaysia.
Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan untuk kasus tersebut, Pak Wa bertugas mengumpulkan para TKI dari berbagai daerah sebelum dibawa ke Malaysia melalui jalur ilegal.
"Dia mendapat telepon dari rekannya Tengku Jaffar yang ada di Malaysia,” kata Cakhyo ditemui di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Speedboat Pengangkut TKI Ilegal Terbalik di Perairan Batam, 3 Orang Meninggal
Tidak hanya itu, nama Busyra juga dikenal di lingkungan pengiriman TKI non prosedural ke Malaysia.
Pemberangkatan seluruh TKI yang mengalami tragedi ini, juga diketahui dilakukan dari salah satu kawasan pelabuhan rakyat di Tanjungmemban, Nongsa.
“Dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” ungkap Cakhyo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Hadi Maulana | Editor : Khairina, Dita Angga Rusiana, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.