Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalkan Keberangkatan 9 CPMI Ilegal, Polisi Amankan 1 Orang Terduga Tekong

Kompas.com - 29/11/2022, 22:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang warga bernama AS (49), warga Jalan Pangeran Antasari, Senin (28/11/2022) malam.

AS diduga menjadi tekong calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). AS juga diduga sebagai orang yang hendak menyeberangkan 9 CPMI illegal menuju Malaysia.

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan CPMI illegal ini merupakan lanjuti laporan terkait adanya aktivitas penyeberangan illegal oleh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan 42 CPMI Ilegal asal NTB Tujuan Timur Tengah

"Kita lakukan pencegahan pemberangkatan CPMI illegal di dermaga tradisional Pangkalan Haji Muhktar, tepatnya di Gang Keramat, Nunukan Timur. Di dermaga tersebut, petugas mendapati 9 orang diduga CPMI,’’ujar Siswati, Selasa (29/11/2022).

Dari hasil interogasi, 9 orang tersebut mengaku baru tiba di Nunukan. Mereka berasal dari Kota Parepare Sulawesi Selatan, dan berangkat ke Nunukan menggunakan transportasi laut KM Thalia.

Mereka juga tidak membantah akan berangkat ke Malaysia menggunakan speed boat dari jalur Nunukan, menuju Bambangan Pulau Sebatik, dan berlanjut ke Tawau Malaysia.

"Kita amankan 9 CPMI tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan 9 CPMI tersebut, Polisi kemudian mencari tekong yang bertanggung jawab mengurus dan menyeberangkan mereka ke Malaysia.

Dari penelusuran, Polisi akhirnya mendapatkan alamat terduga pelaku AS, dan menjemputnya di rumahnya.

"Diduga pelaku mengetahui bahwa 9 orang tersebut akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen. Meski tahu, pelaku tetap nekat hendak menyeberangkan mereka melalui jalur illegal," tegasnya.

Pelaku, disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 6 tahun 2017 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com