KOMPAS.com - Gubernur berbagai provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta para gubernur harus telah mengumumkan besaran UMP 2023 di wilayahnya maksimal Senin (28/11/2022).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengumuman dan penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang menjadi 28 November 2022, sedangkan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) yang sebelumnya diumumkan paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.
Permenaker itu juga menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen, lebih rendah dari permintaan para buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPSI: Sesuai Target dan Tinggal Pengawasannya
Hingga saat ini, 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni sebesar Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).
Sedangkan Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan UMP terendah yakni Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar tahun 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.17.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Adapun besaran UMP Jabar 2023 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Pemprov Jabar yang diterima Kompas.com pada Senin (28/11/2022).
Dalam penetapan UMP, Setiawan menjelaskan, terdapat tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yakni besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.
Berdasarkan formula penghitungan yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, maka ditetapkanlah UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670.17.
Dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022), berikut ini daftar lengkap UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.