Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Daftar Lengkap UMP 2023: Jateng, Jabar, dan Yogyakarta Tak Sampai Rp 2 Juta

Kompas.com - 29/11/2022, 15:52 WIB

KOMPAS.com - Gubernur berbagai provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta para gubernur harus telah mengumumkan besaran UMP 2023 di wilayahnya maksimal Senin (28/11/2022).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengumuman dan penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang menjadi 28 November 2022, sedangkan UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) yang sebelumnya diumumkan paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.

Permenaker itu juga menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen, lebih rendah dari permintaan para buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, KSPSI: Sesuai Target dan Tinggal Pengawasannya

Hingga saat ini, 34 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni sebesar Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).

Sedangkan Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan UMP terendah yakni Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen).

UMP Jabar naik 7,88 persen

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar tahun 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.17.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Adapun besaran UMP Jabar 2023 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan gubernur, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Pemprov Jabar yang diterima Kompas.com pada Senin (28/11/2022).

Dalam penetapan UMP, Setiawan menjelaskan, terdapat tiga faktor yang menjadi pertimbangan, yakni besaran inflasi Jabar, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Berdasarkan formula penghitungan yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, maka ditetapkanlah UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670.17.

Dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022), berikut ini daftar lengkap UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Papua: Rp3.864.696,00 (8,50 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat: Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Amati Hilal Awal Ramadhan, Itera Lampung Gunakan Teleskop Robotik Buatan Arab Saudi

Amati Hilal Awal Ramadhan, Itera Lampung Gunakan Teleskop Robotik Buatan Arab Saudi

Regional
2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

Regional
Banyak Kendaraan Tutup Pelat Nomor Pakai Masker, Polisi di Palembang Kembali Tilang Manual

Banyak Kendaraan Tutup Pelat Nomor Pakai Masker, Polisi di Palembang Kembali Tilang Manual

Regional
Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan

Siswa SMA Semarang Tewas Ditabrak Motor Bocah 15 Tahun, Pengacara Duga Pelaku Sering Kebut-kebutan

Regional
Malu, Pasangan Selingkuh di Tuluagung Tega Buang Bayi di Pinggir Sawah

Malu, Pasangan Selingkuh di Tuluagung Tega Buang Bayi di Pinggir Sawah

Regional
Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Regional
Anggaran Pembangunan Papua Rp 1.036 Triliun, Jokowi: Masyarakat, Tolong Diawasi, Jangan sampai Belok ke Mana-mana

Anggaran Pembangunan Papua Rp 1.036 Triliun, Jokowi: Masyarakat, Tolong Diawasi, Jangan sampai Belok ke Mana-mana

Regional
Tolak Diajak Berhubungan Intim, Wanita di Riau Dibunuh Adik Ipar

Tolak Diajak Berhubungan Intim, Wanita di Riau Dibunuh Adik Ipar

Regional
Pemkab Flores Timur Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Pemkab Flores Timur Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadhan

Regional
3 Napi Terorisme di Lampung Kembali ke Pangkuan Indonesia

3 Napi Terorisme di Lampung Kembali ke Pangkuan Indonesia

Regional
Kubah Lava Lama di Barat Laut Gunung Merapi Masih Bergerak, Potensi Longsor 3 Kilometer

Kubah Lava Lama di Barat Laut Gunung Merapi Masih Bergerak, Potensi Longsor 3 Kilometer

Regional
Ribuan Warga Semarang Rela Saling Dorong untuk Berebut Roti Ganjel Rel di Acara Dugderan

Ribuan Warga Semarang Rela Saling Dorong untuk Berebut Roti Ganjel Rel di Acara Dugderan

Regional
Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Dedi Mulyadi Sebut Dana Bagi Hasil Desa Harus Terarah agar Pembangunan Sesuai Target

Regional
Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Pimpinan BPK Hendra Susanto: Saya Sarjana Teknik Bisa Jadi Auditor

Regional
Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke