Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Uang Rp 3,2 Miliar dari Bandar Narkoba di Riau

Kompas.com - 28/11/2022, 16:50 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Riau, menyita uang miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial RAM (25), bandar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Marah karena Uang Kembalian Kurang, Pria Pembeli BBM di Tangerang Pukul Wanita Petugas SPBU, Pelaku Menyesal

Petugas memang tidak menemukan barang bukti narkotika, namun petugas menemukan uang tunai yang jumlahnya sangat besar.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan uang tunai sekitar Rp 3,2 miliar. Uang ini merupakan hasil transaksi narkoba. Uang sebanyak ini ditemukan dalam plastik di dalam lemari rumah pelaku," ungkap Pria kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Pria menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba pada Juni 2022. 

Baca juga: Jual Narkoba, Bripka S Dipecat Tidak Hormat di Aceh

Saat itu, petugas menyita 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi. Kemudian tiga pelaku ditangkap, yakni AA, CPP, dan NMA.

"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya menangkap bandarnya, yakni RAM. Pelaku ini bandar narkoba internasional," ujar Pria.

Dia menyebutkan, pelaku juga residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada 2021.

Petugas masih memburu satu pelaku lainnya berinisial R, dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku RAM beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Pelaku kabur ke Yogyakarta, Semarang, dan Padang.

"Pelaku ini kabur ke beberapa wilayah. Namun, akhirnya kita tangkap saat berada di tempat tinggalnya di sebuah ruko dua tingkat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Manapar kepada wartawan saat konferensi pers.

Selain menyita uang tunai Rp 3,2 miliar, pihaknya menyita satu unit mobil mewah, handphone, dan beberapa buku tabungan.

Di dalam buku tabungan itu ada uang dengan total Rp 160 juta. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku RAM dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112  jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com