LEWOLEBA, KOMPAS.com - Para pengepul rumput laut di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluh lantaran puluhan ton komoditi rumput laut yang dibeli dari para petani tidak bisa dipasarkan ke luar wilayah NTT.
Stanislaus Kopong, salah seorang pengepul mengungkapkan, penyebab utama komoditi tersebut tidak diekspor ke luar NTT karena bertabrakan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.
Baca juga: Kericuhan Turnamen Sepak Bola di NTT, Manajer dan Pemain yang Dikeroyok Penonton Lapor Polisi
Menurut dia, Pergub yang terbit pada tanggal 14 Januari 2022 lalu itu menyatakan bahwa Pemprov NTT melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT.
"Sekarang tidak bisa jual ke luar, kami terpaksa simpan saja rumput laut. Kalau saya punya sekitar tiga ton lebih rumput laut. Sampai sekarang belum dijual karena terkendala Pergub," ujar Stanislaus di Lembata, Selasa (22/11/2022).
Stanislaus melanjutkan, Pemprov telah menunjuk tiga perusahaan untuk membeli rumput laut dari para petani. Namun hingga kini perusahaan tersebut tidak pernah membeli rumput laut yang ada di wilayahnya.
Baca juga: Turnamen Sepak Bola di NTT Berakhir Ricuh, Penonton Masuk ke Lapangan lalu Pukul Pemain
Belum lagi, kata dia, menurut informasi yang beredar perusahaan tersebut membeli rumput laut dengan harga lebih murah, tidak sesuai dengan harga pasaran.
"Dalam Pergub itu diatur harganya Rp 30.000 per kilogram, sementara kami beli dari petani di Lembata Rp 32.000 per kilo," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.