Salin Artikel

Terkendala Pergub, Puluhan Ton Rumput Laut di Lembata Tak Terjual, Bupati: Saya Akan Temui Gubernur

Stanislaus Kopong, salah seorang pengepul mengungkapkan, penyebab utama komoditi tersebut tidak diekspor ke luar NTT karena bertabrakan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.

Menurut dia, Pergub yang terbit pada tanggal 14 Januari 2022 lalu itu menyatakan bahwa Pemprov NTT melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT.

"Sekarang tidak bisa jual ke luar, kami terpaksa simpan saja rumput laut. Kalau saya punya sekitar tiga ton lebih rumput laut. Sampai sekarang belum dijual karena terkendala Pergub," ujar Stanislaus di Lembata, Selasa (22/11/2022).

Stanislaus melanjutkan, Pemprov telah menunjuk tiga perusahaan untuk membeli rumput laut dari para petani. Namun hingga kini perusahaan tersebut tidak pernah membeli rumput laut yang ada di wilayahnya.

Belum lagi, kata dia, menurut informasi yang beredar perusahaan tersebut membeli rumput laut dengan harga lebih murah, tidak sesuai dengan harga pasaran.

"Dalam Pergub itu diatur harganya Rp 30.000 per kilogram, sementara kami beli dari petani di Lembata Rp 32.000 per kilo," ujarnya.


Stanislaus menambahkan, sebelum pemberlakuan Pergub, mereka menjual rumput laut ke Makassar dengan harga yang dinilai cukup bagus.

Namun setelah ada Pergub mereka kadang merugi dan tidak bisa menjual ke luar NTT.

Pengepul lain, Syarifudin Lamablawa mengaku kewalahan dengan pemberlakuan Pergub tersebut.

Warga Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape ini menilai, aturan tersebut telah menabrak prinsip pasar global, yang mana mengharuskan, semua orang bisa dan kapan saja memasarkan hasil komoditinya ke luar daerah.

Syarifudin pun memilih enggan membeli rumput laut dari petani karena takut rusak ketika tidak cepat terjual.

"Saya punya kurang lebih belasan ton disimpan begitu saja di gudang. Belum terhitung milik petani yang jumlahnya juga bisa mencapai belasan ton," katanya.

"Kasihan petani, barang ada tapi mau beli dari mereka bagaimana, sementara di kita masih menumpuk. Ini saja kita sudah rugi banyak sekali," tambahnya.

Zainudin petani rumput laut asal Desa Kolipadan mengungkapkan hal serupa. Zainudin kewalahan menjual hasil komoditi rumput laut lantaran para pengepul enggan membelinya.

"Sudah mau dua bulan mereka tidak datang timbang, katanya pemerintah larang jual ke luar," ujarnya.

Ia berharap pemerintah membantu mencarikan solusi, sehingga rumput laut yang ada bisa dijual demi menopang kehidupan ekonomi keluarga.

"Ini satu-satunya pekerjaan kami, kalau larang siapa yang kasi kami makan, urus anak sekolah, urus keluarga lain-lain lagi bagaimana," kata dia.

Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa berjanji akan menemui Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membicarakan masalah tersebut.

"Saya akan memfasilitasi ini ke pemerintah provinsi untuk mencari solusi, jalan terbaik," katanya.

Menurutnya, harga rumput laut memang menjadi persoalan utama yang dialami petani dan pengepul di Lembata.

Oleh sebab itu dirinya akan bertemu Gubernur NTT, termasuk membahas Pergub tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.

"Memang persoalan di harga, mereka menyampaikan harga yang biasa diambil beberapa perusahaan itu Rp 24.000 per kg, sementara masyarakat mau harga yang lebih besar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/110717678/terkendala-pergub-puluhan-ton-rumput-laut-di-lembata-tak-terjual-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke