BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan seorang anggota Polres Aceh Timur, Brigadir MH.
Brigadir MH dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI di Banda Aceh berpangkat Sersan Mayor (Serma).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, laporan itu dibuat suami wanita tersebut ke Polda Aceh pada 28 Oktober 2022
Baca juga: Alasan Istri TNI dan Polisi di Purworejo yang Selingkuh Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka.
Oknum anggota polisi yang dilaporkan tersebut sudah diperiksa dan sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh
"Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Winardy melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/11/2022) malam.
Winardy menjelaskan, diketahui juga bahwa istri dan prajurit TNI tersebut sedang mengalami masalah internal.
"Diduga istrinya yang seorang sipil ada permasalahan internal dengan anggota TNI ini dan sedang dalam proses Mahkamah Militer," ujar Winardy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.