KOMPAS.com - Anggota polisi berinisial AL dan istri TNI berinisial AFA kini telah ditetapkan tersangka hingga terancam pidana karena terlibat kasus perselingkuhan.
Keduanya dijerat Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan
Kendati demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Istri TNI dan Anggota Polisi di Purworejo yang Selingkuh Tak Ditahan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim mengungkap alasan kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan," kata dia, Rabu.
Berkas perkara atas nama Tersangka AL (oknum polisi) dan tersangka AFA (istri tentara) dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 8 November 2022.
Berkas kedua tersangka juga akan dikirim ke Pengadilan Negeri Purworejo.
Selanjutnya, proses hukum masih menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Kita limpahkan terlebih dahulu perkaranya ke pengadilan. Setelah itu baru hakim menetapkan jadwal persidangannya," ujar dia.
Sejumlah barang bukti tindak perzinaan telah disita oleh kepolisian dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.