PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga penyelundup narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari tangan ketiga orang itu, polisi menyita barang bukti 30 kilogram sabu.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama petugas Bea Cukai Bengkalis.
"Penangkapan pelaku penyelundup 30 kilogram sabu, dilakukan tim gabungan pada Selasa (15/11/2022)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Perempuan Ini Sisipkan Sabu di Celana Kolor untuk Dikirim pada Kekasihnya di Lapas Madiun
Ketiga orang yang ditangkap berinisial MH alias Ata, HN alias Iwan, dan HT alias Eman. Mereka bertiga adalah kurir yang dijanjikan akan mendapat diupah dari bandar narkoba.
MH dan HN mengaku dijanjikan upah Rp 2,5 juta per bungkus atau per kilogram sabu, sedangkan HT sebesar Rp 150 juta.
"Tersangka MH dan HN disuruh oleh tersangka HT untuk mengantarkan sabu, sedangkan HT sendiri mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial L," ungkap Indra.
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal adanya informasi dari anggota Bhabinkamtibmas di Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Bawa 4 Kg Sabu, 2 Ibu Rumah Tangga Asal Indonesia dan Malaysia Diamankan
Informasi itu terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan pantai Tenggayung ke Desa Apiapi.
Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian.
"Saat dilakukan pengintaian, tim melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," ujar Indra.
Lalu, petugas mengamankan dua orang pria, yakni MH dan HN. Saat ditanya petugas, kedua nelayan ini mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut.
Namun, tim tidak percaya begitu saja. Setelah digali keterangan lebih dalam, akhirnya mereka mengaku baru saja menyimpan 30 kilogram sabu dalam tas ransel di kamar mandi di rumah MH.
Petugas selanjutnya membawa kedua pelaku untuk menyita barang haram tersebut.
Baca juga: Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Riau, Siap Edarkan 16 Kg Sabu ke Jakarta-Tangerang
Kedua pelaku mengaku disuruh oleh HT yang berada di Kota Pekanbaru.
"Atas perintah HT, narkotika agar disimpan di dalam rumah MH. Nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," kata Indra.
Kemudian, berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HT.
Ketiga pelaku dan barang bukti 30 kilogram sabu dibawa ke Polres Bengkalis.
Baca juga: Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka terancam mendapat hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.