Pemeriksaan 19 orang tersebut dilakukan secara bertahap.
Pada Senin pagi, sebanyak 10 siswa lebih dulu diperiksa, kemudian 9 orang lainnya ikut diperiksa pada siang hari di ruang penyidik Jatanras Polda Sumsel.
“Karena ruangannya terbatas, maka tadi pemeriksaan dibagi dua,” jelasnya.
Baca juga: Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Polisi Masih Lengkapi Berkas Laporan
Sebelumnya, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika pada Kamis (3/11/2022) mengatakan akan berupaya jemput paksa ke-10 orang terduga pelaku yang mangkir dua kali dalam panggilan penyidik.
Sebanyak 10 orang terduga pelaku itu disebut tidak hadir tanpa keterangan jelas.
"Panggilan sudah, namun belum datang. Tapi akan kita panggil lagi, kalau tidak juga datang memenuhi panggilan bakal dilakukan pemanggilan paksa,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pemanggilan pertama terhadap 10 orang terduga pelaku yang merupakan mahasiswa UIN yang tergabung dalam UKMK Litbang tersebut telah dilayangkan pada dua pekan yang lalu.
Namun, sampai hari pemeriksaan mereka tidak hadir tanpa disertai alasan yang jelas.
“Sehingga kami kembali layangkan untuk pemanggilan kedua pada minggu ini. Bila tidak hadir maka dilakukan upaya paksa,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ALP (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022).
Kuasa hukum ALP, M Sigit Muhaimin mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ini sedang berlangsung kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang.
Terduga penganiaya disebut berjumlah lebih dari lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.