Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan 21 Pihak ke Polres Malang

Kompas.com - 17/11/2022, 16:59 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 pihak dilaporkan ke Polres Malang oleh 4 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.

Ke-21 terlapor itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden maut 1 Oktober lalu.

Insiden itu menewaskan 135 supporter Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka di Stadion Kanjuruhan.

Mereka yang dilaporkan di antaranya, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat; mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta; pihak PSSI; PT Liga Indonesia Baru; manajemen Arema FC; salah satu perusahaan media; Bupati Malang HM Sanusi; serta beberapa oknum polisi yang diduga melakukan tembakan gas air mata.

Baca juga: Cerita Desainer Asal Malang Buat Busana dari Spanduk Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

"Khususnya penembak gas air mata ini yang paling utama, karena bagaimanapun pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).

Sementara saat ini, belum ada oknum penembak gas air mata yang dijadikan tersangka atas peristiwa maut itu.

Djoko menilai, tidak adanya pelaku penembakan gas air mata sebagai tersangka itu merupakan suatu kejanggalan.

"Tidak ada pelaku pidana yang dijadikan tersangka ini, terus terang suatu kejanggalan," jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko berharap penyidik menindaklanjuti seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak terlapor itu dalam tragedi Kanjuruhan.

Ia mengaku juga telah membuat komitmen dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyidikan selama 3 hari sekali.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Bertolak ke Jakarta

"Dengan harapan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat segera terselesaikan sehingga ada kejelasan," jelasnya.

Adapun tuntutan Pasal kepada 21 terlapor itu, Djoko menuntut dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Kami dari pelapor sebanyak 4 orang sudah di BAP semua oleh penyidik, Kamis (16/11/2022) kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan beberapa kesepakatan terkait proses penanganan laporan keluarga korban tersebut.

"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Polres Malang Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Regional
Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Regional
Ada 2 Video 'Bullying' Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sebut Lokasinya Sama

Ada 2 Video "Bullying" Siswa SMP di Cilacap, Polisi Sebut Lokasinya Sama

Regional
Siswi SMA TTU Bunuh Diri karena Foto Bugilnya Beredar di Media Sosial

Siswi SMA TTU Bunuh Diri karena Foto Bugilnya Beredar di Media Sosial

Regional
Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri

Ayah Cabuli Anak Tiri di NTT, Terpergok Istri

Regional
Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Loncat dari Lantai 3 Hotel

Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Loncat dari Lantai 3 Hotel

Regional
Satgas Damai Cartenz Temukan 1 Jenazah Anggota KKB Pegunungan Bintang

Satgas Damai Cartenz Temukan 1 Jenazah Anggota KKB Pegunungan Bintang

Regional
4 Anggota KKB Dilumpuhkan di Pegunungan Bintang

4 Anggota KKB Dilumpuhkan di Pegunungan Bintang

Regional
Mengenal Komunitas Barstunt Semarang, Andalkan Tiang Besi dan Kekuatan Tubuh

Mengenal Komunitas Barstunt Semarang, Andalkan Tiang Besi dan Kekuatan Tubuh

Regional
Korban 'Bullying' di Cilacap Alami Lebam dan Patah Tulang Rusuk

Korban "Bullying" di Cilacap Alami Lebam dan Patah Tulang Rusuk

Regional
Petambak di Karimunjawa Tolak Tambak Udang Ditutup, Disebut Belum Ada Kajian

Petambak di Karimunjawa Tolak Tambak Udang Ditutup, Disebut Belum Ada Kajian

Regional
Kasus 'Bullying' di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Kasus "Bullying" di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Regional
Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Regional
[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

Regional
Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com