MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 pihak dilaporkan ke Polres Malang oleh 4 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.
Ke-21 terlapor itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden maut 1 Oktober lalu.
Insiden itu menewaskan 135 supporter Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka di Stadion Kanjuruhan.
Mereka yang dilaporkan di antaranya, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat; mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta; pihak PSSI; PT Liga Indonesia Baru; manajemen Arema FC; salah satu perusahaan media; Bupati Malang HM Sanusi; serta beberapa oknum polisi yang diduga melakukan tembakan gas air mata.
Baca juga: Cerita Desainer Asal Malang Buat Busana dari Spanduk Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
"Khususnya penembak gas air mata ini yang paling utama, karena bagaimanapun pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).
Sementara saat ini, belum ada oknum penembak gas air mata yang dijadikan tersangka atas peristiwa maut itu.
Djoko menilai, tidak adanya pelaku penembakan gas air mata sebagai tersangka itu merupakan suatu kejanggalan.
"Tidak ada pelaku pidana yang dijadikan tersangka ini, terus terang suatu kejanggalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko berharap penyidik menindaklanjuti seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak terlapor itu dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia mengaku juga telah membuat komitmen dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyidikan selama 3 hari sekali.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Bertolak ke Jakarta
"Dengan harapan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat segera terselesaikan sehingga ada kejelasan," jelasnya.
Adapun tuntutan Pasal kepada 21 terlapor itu, Djoko menuntut dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kami dari pelapor sebanyak 4 orang sudah di BAP semua oleh penyidik, Kamis (16/11/2022) kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan beberapa kesepakatan terkait proses penanganan laporan keluarga korban tersebut.
"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Polres Malang Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.