MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 pihak dilaporkan ke Polres Malang oleh 4 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.
Ke-21 terlapor itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden maut 1 Oktober lalu.
Insiden itu menewaskan 135 supporter Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka di Stadion Kanjuruhan.
Mereka yang dilaporkan di antaranya, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat; mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta; pihak PSSI; PT Liga Indonesia Baru; manajemen Arema FC; salah satu perusahaan media; Bupati Malang HM Sanusi; serta beberapa oknum polisi yang diduga melakukan tembakan gas air mata.
Baca juga: Cerita Desainer Asal Malang Buat Busana dari Spanduk Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
"Khususnya penembak gas air mata ini yang paling utama, karena bagaimanapun pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).
Sementara saat ini, belum ada oknum penembak gas air mata yang dijadikan tersangka atas peristiwa maut itu.
Djoko menilai, tidak adanya pelaku penembakan gas air mata sebagai tersangka itu merupakan suatu kejanggalan.
"Tidak ada pelaku pidana yang dijadikan tersangka ini, terus terang suatu kejanggalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko berharap penyidik menindaklanjuti seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak terlapor itu dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia mengaku juga telah membuat komitmen dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyidikan selama 3 hari sekali.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Bertolak ke Jakarta
"Dengan harapan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat segera terselesaikan sehingga ada kejelasan," jelasnya.
Adapun tuntutan Pasal kepada 21 terlapor itu, Djoko menuntut dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kami dari pelapor sebanyak 4 orang sudah di BAP semua oleh penyidik, Kamis (16/11/2022) kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan beberapa kesepakatan terkait proses penanganan laporan keluarga korban tersebut.
"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.
Baca juga: Polres Malang Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kita sudah mencapai pemahaman yang sama, dan semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kami kepada warga Kabupaten Malang," imbuhnya.
Kholis mengatakan, Polres Malang selanjutnya akan melakukan penanganan perkara atas laporan yang dilayangkan keluarga korban.
"Kami sudah sampaikan tadi kepada pihak Sekber (Sekretariat Bersama) Aremania untuk kerja samanya agar menghadirkan saksi-saksi atau korban yang nanti kita butuhkan keterangannya, maupun bukti-bukti yang dimiliki," jelasnya.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.
Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.