BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Narkotika jenis Zenit mulai masuk di Balikpapan. Hal ini setelah Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil melakukan pengungkapan terhadap penjualan obat terlarang tersebut.
Dua orang penjual pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan obat terlarang di salah satu toko di kawasan Pasar Damai, Balikpapan Kota pada 6 November lalu.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Penjual Gorengan dalam Penggerebekan Narkoba, Anak Korban Histeris
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu toko kelontongan milik NR.
Saat dilakukan penggeledahan di toko kelontongan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Zenit sebanyak 233 butir. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu.
“Jadi Zenit ini adalah merek dagang, ini adalah pertama kali Polresta Balikpapan mengungkap. Zenit ini di tahun 2018 sudah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda di hadapan awak media saat konferensi pers pada Selasa (15/11/2022).
Dari hasil interogasi terhadap NR, rupanya obat tersebut dititip oleh S yang merupakan pemilik toko obat bersebelahan dengan toko NR di Pasar Damai.
Polisi pun langsung menangkap S beserta barang bukti obat jenis Zenit sebanyak 122 butir.
“Saudara NR ini menerima titipan dari saudara S yang ada di sebelahnya. Kami amankan 122 butir dan uang sebesar Rp 250 ribu,” tuturnya.
Dari hasil pendalaman, pelaku telah beraksi sekitar 3 bulan. Obat-obatan tersebut dijual cukup murah yakni satu strip isi 10 butir sebesar Rp100 ribu.
Kemudian pelaku NR menaikkan harga jual yakni Rp110 ribu.
“Memang harganya murah, tapi kalau ini terus berkembang ini bisa jadi alternatif lain dari sabu yang berada di Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Roganda mengatakan obat-obatan tersebut masuk ke Balikpapan dibawa oleh seseorang berinisial TA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melalui TA lah obat-obatan tersebut dititip ke beberapa toko kelontong termasuk NR dan S.
“Saat ini kami juga bersama Loka POM melakukan pengawasan terhadap obat-obatan di toko obat yang ada di Balikpapan,” ujarnya.
Diketahui, kandungan obat Zenit tersebut dapat mengakibatkan halusinasi pada penggunanya.
Selain itu juga dapat menyebabkan ketergantungan yang tinggi dan berakibat fatal bagi penggunanya.
“Marketnya adalah anak-anak muda atau pekerja. Karena efeknya itu bisa meregangkan otot yang kaku-kaku dan pastinya ini adalah racun dan dapat menyebabkan ketergantungan tinggi. Jadi bisa memberikan efek relaksasi dan melayang atau halusinasi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.